APH Diminta Usut Temuan PPATK Rp 195 Miliar ke Bendahara Umum Parpol 

Jurubicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim/RMOL
Jurubicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim/RMOL

Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran uang Rp195 miliar dari luar negeri yang diduga mengalir ke kantong bendahara umum parpol.


"PPATK harus tindaklanjuti dan dikonfirmasi oleh aparat penegak hukum," kata Jurubicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (13/1).

Chico juga meminta PPATK bisa menjelaskan secara rinci temuan aliran uang Rp195 miliar dari luar negeri tersebut termasuk kategori apa.

"Apa bentuknya, apakah ini sumber-sumber yang halal atau dari sumber-sumber Tipikor atau TPPU? Ini perlu dijelaskan," tegas politikus PDIP ini.

Atas dasar itu, Chico meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan PPATK terkait duit ratusan miliar dari luar negeri yang diduga mengalir ke elite parpol tersebut.

"Jadi, harapan kami justru supaya ini dituntaskan. Bila ada pelanggaran hukum, dilanjutkan prosesnya untuk diselesaikan secara hukum," pungkasnya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menemukan transaksi janggal penerimaan dana yang datang dari luar negeri oleh bendahara umum 21 partai politik (parpol). Angkanya bahkan mencapai Rp195 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, selama 2023 ada 8.270 transaksi mencurigakan masuk ke kantong bendahara parpol.