Plt Menteri Perhubungan Luhut Panjaitan telah mengeluarkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. Dalam aturan itu, ojek online (ojol) masih diperbolehkan mengangkut penumpang di kawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
- Pria Pembakar Al Qur'an Salwan Momika Pindah ke Norwegia Setelah Diusir Swedia
- Kasus Covid-19 Melandai, Hong Kong Kurangi Larangan Penerbangan
- Iran Tangkap Lagi 5 Anggota Mata-mata, Diduga dari Mossad Israel
Baca Juga
Salah satu anggota Alumni 212 Damai Hari Lubis menilai Luhut sengaja mengeluarkan Permenhub itu untuk menyudutkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pasalnya, permenhub itu bertentangan dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 yang jelas melarang ojol mengangkut penumpang.
“Apakah dendam reklamasi Luhut kepada Anies yang mengakibatkan kebingungan publik. Ambigu oleh dualisme keputusan, sehingga aturan atau larangan mana yang akan dirujuk oleh publik,” ujar Damai, Rabu (15/4).
Dendam yang dimaksud Damai ketika Anies menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta beberapa tahun lalu. Pada saat itu, Luhut selaku Menko Bidang Kemaritiman sempat ngotot agar reklamasi tetap dilanjutkan.
Damai pun menerangkan, Pergub yang dikeluarkan Anies jelas tidak melanggar hierarki. Pasalnya, Pergub tersebut tidak melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
“Semestinya Permenhub tidak melanggar PP Nomor 21 Tahun 2020. Juga tidak meniadakan atau tidak membuat mentah Pergub. Karena harus diingat Pergub itu lebih dulu diterbitkan daripada Permenhub,” sambung Damai.
Untuk itu, Damai meminta agar Luhut yang juga menjabat sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi itu lebih banyak introspeksi diri dan lebih bijaksana.
“Kebijakannya harus demi kepentingan hukum dan umum, jangan hanya suka-suka atau mentang-mentang,” tandas Damai.
- Gempa 6,3 Magnitudo Guncang Afghanistan, 180 Orang Meninggal
- Mesir Tarik Pasukan Penjaga Perdamaian di Mali, Ada Apa?
- Antisipasi Munculnya Pandemi Baru, WHO Identifikasi Patogen Prioritas yang Paling Berisiko