Anies Apresiasi Peran Mahasiswa dalam Pembatalan PT 20 Persen

Mantan Capres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan. (ist/rmolsumsel.id)
Mantan Capres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan. (ist/rmolsumsel.id)

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. 


Keputusan bersejarah ini menjadi tonggak baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia, setelah bertahun-tahun menuai kontroversi dan penolakan atas puluhan permohonan uji materi sebelumnya.  

Presidential threshold, yang mengharuskan partai politik atau gabungan partai memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden, selama ini dianggap membatasi partisipasi politik dan menghambat demokrasi. Dalam catatan MK, setidaknya ada 30 permohonan sebelumnya yang ditolak atau tidak diterima.  

Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Mantan Capres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan. Ia memuji perjuangan generasi muda dalam proses hukum yang akhirnya memenangkan uji materi ini.  

"Di antara deretan nama penggugat presidential threshold melalui Mahkamah Konstitusi sejak awal hingga kini, terdapat empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam gugatan terakhir yang berhasil dimenangkan," ungkap Anies melalui akun X miliknya, Minggu (5/1/2025).  

Keempat mahasiswa tersebut adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq. Menurut Anies, perjuangan mereka mencerminkan semangat generasi muda dalam memperkuat demokrasi di Indonesia.  

"Selama kita memiliki pemuda-pemudi seperti mereka, harapan untuk masa depan demokrasi Indonesia akan selalu menyala," tambah Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu.  

Putusan MK ini membuka peluang lebih luas bagi calon presiden di masa depan. Dengan dihapuskannya ketentuan presidential threshold, berbagai pihak menilai bahwa kompetisi politik di Indonesia akan menjadi lebih terbuka dan inklusif.  

Langkah ini juga memberikan angin segar bagi partai-partai kecil dan calon independen untuk turut berpartisipasi dalam ajang pemilihan presiden. Para penggugat, baik dari kalangan politisi, masyarakat sipil, hingga generasi muda, melihat putusan ini sebagai kemenangan besar dalam memperjuangkan demokrasi yang lebih sehat dan adil di Indonesia.