Angkutan batu bara disepakati untuk tidak melintas di jalan umum, setelah aksi puluhan demonstran yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Mahasiswa Masyarakat Peduli melakukan demo di depan kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Senin (17/10/2022).
- Tanggapi Keluhan Warga, Jalan Provinsi Sekayu–PALI Diperbaiki Bergotong Royong
- PLN Perkuat Infrastruktur Kelistrikan Dukung Program Prioritas Kabupaten PALI
- Pasca Lebaran, Harga Karet di PALI Turun Tipis
Baca Juga
Di dalam aksinya, pendemo melalui sejumlah perwakilannya menyampaikan sejumlah aspirasi yang menolak adanya aktivitas mobilisasi kendaraan pengangkut batubara melintas di jalan umum yang dapat mengganggu masyarakat.
Seperti yang diungkapkan koordinator aksi, Yogi S Memet. Menurutnya, aksi tersebut terkait adanya aktivitas kendaraan batu bara yang melintasi di jalan umum.
Menurut Yogi, unit kendaraan batu bara itu melintas dari perusahaan tambang PT Bumi Sekundang Enim Energi (BSEE) di Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi, menuju jalan khusus perusahaan PT. Epi di Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi dan berakhir di pelabuhan jetty milik PT Energi Prima Indonesia (EPI).
"Kami tidak melarang untuk perusahaan berinvestasi, tetapi juga harus memperhatikan dan kepedulian terhadap masyarakat banyak. Aksi damai yang dilakukan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Bumi Serepat Serasan,’kata Yogi.
Selain itu, dirinya juga menjelaskan ada tiga poin tuntutan penting, terkait aktivitas angkutan batubara yang melintas di jalan umum tersebut.
Pertama mendesak Pemda PALI menghentikan angkutan batubara melintasi jalan umum. Kedua mendesak Bupati PALI mencabut izin melintas PT EPI tertanggal 10 november 2021.
“Ketiga meminta PT Epi dan PT BSEE memperbaiki infrastruktur yang rusak akibat aktivitas armada batu bara,”ujarnya.
Setelah melakukan mediasi, Wakil Bupati PALI Soemarjono bersama Kapolres PALI AKBP Efranedy bersama perwakilan PT BSEE, dan Perwakilan PT Mitra Artha Sinergy (MAS) selaku pihak transportir, menyepakati enam poin yang harus dijalankan pihak perusahaan.
Adapun kesepakatan tersebut yakni, PT BSEE dan Pt MAS (Mitra Artha Sinergy) akan melaksanakan CSR sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, PT BSEE dan Pt MAS memperhatikan dampak lingkungan hidup sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.Selanjutnya, PT MAS berkewajiban segera memperbaiki jalan yang rusak akibat kegiatan operasional pengangkutan batubara dengan terkoordinasikan ke Dinas PUPR.
Lalu, untuk kendaraan operasional pengangkut batubara yang bernomor polisi di luar provinsi Sumsel agar diberhentikan sementara untuk beroperasi. Kemudian, PT MAS mengatur jumlah armada pengangkutan batubara untuk tidak operasi secara serentak yang dapat menimbulkan gangguan lalu lintas pengguna jalan dan warga sekitar yang dilalui dan terakhir tonase muatan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku yaitu maksimal 8500kg.
Ijal Bakrie salah satu massa aksi mengaku, untuk saat ini pihaknya cukup puas hasil dari kesepakatan tersebut.
"Untuk saat ini kita cukup puas dan legowo dengan enam poin kesepakatan yang tertuang, tetapi apabila ada satu poin saja yang tertuang dalam kesepakatan tersebut tidak dipenuhi pihak perusahaan, kami siap untung mengerahkan masa yang lebih besar lagi, dan bahkan kami siap menghadapi ke kantor gubernur langsung,”ujarnya.
- Tanggapi Keluhan Warga, Jalan Provinsi Sekayu–PALI Diperbaiki Bergotong Royong
- PLN Perkuat Infrastruktur Kelistrikan Dukung Program Prioritas Kabupaten PALI
- Pasca Lebaran, Harga Karet di PALI Turun Tipis