Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta buntut menolak pembatalan Keppres 114/P/2022 terkait pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah untuk menggantikan Hakim MK, Aswanto.
- PDIP Siapkan Lawan bagi Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024
- Mantan Ajudan Presiden Jokowi Diangkat jadi KSAU
- Refly Harun Prediksi Jokowi Bakal Jadi Dewan Pembina Partai Golkar
Baca Juga
Priyanto menilai, pengangkatan Hakim MK Guntur Hamzah yang menggantikan Aswanto setelah dberhentikan DPR RI menyalahi prosedur undang-undang.
Penerbitan Keppres 114/P/2022 secara substansi juga dinilai cacat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU MK, baik secara prosedural maupun secara materiil.
Secara prosedural, kata dia, suatu tindakan pemberhentian dan perbuatan pengangkatan Hakim Konstitusi merupakan dua peristiwa yang terpisah dengan proses hukum yang berbeda sehingga keduanya tidak dapat dituangkan dalam satu Keppres.
- Gugatan Kubu Amin Ditolak, 3 Hakim MK Dissenting Opinion
- PDIP Siapkan Lawan bagi Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024
- Mantan Ajudan Presiden Jokowi Diangkat jadi KSAU