Anggotanya Diduga Intimidasi Penetapan Tersangka, Kasat Reskrim Polres Muba Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel

   Diduga Intimidasi Penetapan Tersangka, Kasat Reskrim Polres Muba Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Diduga Intimidasi Penetapan Tersangka, Kasat Reskrim Polres Muba Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Diduga anggotanya tidak profesional dan adanya intimidasi dalam penanganan perkara penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) AKP Morris Widhi Harto beserta anggotanya dilaporkan ke Bidpropam Polda Sumsel, Senin (28/8/2023) siang.


AKP Morris dilaporkan oleh Ruli Ariansyah, selaku kuasa hukum terlapor Romaita, dalam perkara penganiayaan yang dilaporkan oleh Windasari dengan laporan polisi nomor LP/B-14/I/2023/SPKT/POLRES MUBA (13/01/2023).

"Jadi kedatangan kami membuat laporan terduga terhadap Kasat Res Polres Musi Banyuasin, terkait penangkapan terhadap klien kami Romaita," kata Ruli didampingi rekannya Zulfatah usai membuat laporan.

Ruli mengungkapkan, dalam laporan yang dibuat di Bidpropam Polda Sumsel terlapornya adalah Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin AKP Morris Widhi Harto.

"Jadi surat keberatan kami, terkait adanya surat penangkapan yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin yang dalam laporan ini kita ajukan sebagai terlapor dan kawan-kawan," tuturnya.

Selain itu, Ruli menjelaskan, adanya ketidakprofesionalan dan keberpihakan yang diduga dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Musi Banyuasin dalam menangani perkara tersebut.

"Jadi sejatinya, klien kami ini korban kasus penganiayaan yang telah dilaporkan di Polsek Sekayu. Di bulan Juli, ada ada oknum Polwan yang menelpon klien kami dengan nada diduga intimidasi. Menyarankan agar mau melakukan perdamaian atau Restorative justice (RJ)," ungkapnya.

"Dan, oknum tersebut mengatakan kalau tidak terjadi perdamaian, apa kamu mau mencoba juga masuk sel. Karena statusnya juga sudah tersangka. Inisialnya HN," tambah Ruli.

Dia juga mengatakan, pihaknya memiliki bukti rekaman suara saat oknum polwan tersebut menghubungi kliennya yang akan dijadikan barang bukti dan diserahkan ke penyidik Bidpropam Polda Sumsel.

"Hari ini juga tim kami yang ada di Musi Banyuasin sedang melakukan gugatan praperadilan atas tidak sahnya penetapan sebagai tersangka, tidak sahnya penahanan dan penangkapan," tuturnya.

Di tempat yang sama, Praktisi Hukum Nurmala menyayangkan adanya tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik Satreskrim Polres Muba.

"Saya sangat menyayangkan di zaman terbuka dan medsos ini ada oknum yang berani menelpon seperti itu. Dan proses penyidikan tanpa ada proses penyelidikan, dan SPDP menurutnya tidak diberikan, itu jelas melanggar Peraturan Kapolri," kats dia.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Muba AKP Morris Widhi Harto ketika dikonfirmasi melalui telepon dan pesan singkat Whatsapp belum memberikan keterangan apapun.[DP]