Anggota DPRD Sumsel Minta Kenaikan PPN 12 Persen Dikaji Ulang

Anggota Komisi II DPRD Sumsel, Handry Pratama Putra (ist/rmolsumsel.id)
Anggota Komisi II DPRD Sumsel, Handry Pratama Putra (ist/rmolsumsel.id)

Anggota Komisi II DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Handry Pratama Putra, mengkritisi rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Ia meminta kebijakan ini dikaji ulang, mengingat kondisi perekonomian masyarakat yang masih lesu.  


"Perlu dikaji ulang, karena saat ini ekonomi lagi lesu. Kenaikan PPN hanya akan memperlemah kondisi ekonomi, terutama bagi masyarakat kalangan bawah," ujar Handry pada Senin (23/12).

Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, kebijakan ini berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat Sumsel. Kenaikan PPN dinilai dapat memicu beberapa masalah, seperti peningkatan harga barang dan jasa, yang pada gilirannya mengurangi daya beli masyarakat.  

"Selain itu, kenaikan harga barang dapat memicu inflasi dan mengurangi nilai mata uang. Dampaknya juga dapat dirasakan pada sektor UMKM yang kesulitan bersaing dengan perusahaan besar," tambah Handry.  

Handry menekankan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah akan menjadi kelompok yang paling terdampak. Pengurangan konsumsi akibat kenaikan harga barang dan jasa dapat memengaruhi industri ritel dan jasa.  

Sebagai langkah mitigasi, Handry mengusulkan agar pemerintah memberikan subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan insentif bagi pelaku UMKM. Ia juga mendorong pengembangan program sosial untuk membantu masyarakat yang terkena dampak.  

"Kebijakan ini perlu diimbangi dengan langkah nyata untuk melindungi ekonomi masyarakat, terutama di kalangan bawah," pungkas Handry.