Anggota DPRD Sumsel Ikut Dapat THR, Segini Besarannya 

Kantor DPRD Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)
Kantor DPRD Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)

Sebanyak 75 anggota DPRD Sumsel bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel. 


Menurut Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Sumsel, Hadi, baik pimpinan maupun anggota DPRD akan mendapatkan THR menjelang Idul Fitri tahun ini.

THR yang akan diberikan mencakup gaji pokok dan tunjangan lain yang biasa diterima anggota DPRD setiap bulan. 

Pemberian THR ini mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/1369/SJ. 

Komponen THR meliputi uang representasi, tunjangan beras, dan tunjangan keluarga, dengan total sekitar Rp 5 juta per orang setelah pajak.

Pencairan THR diharapkan selesai sebelum tanggal 10 April, menjelang lebaran. Namun, honorer DPRD Sumsel tidak akan menerima THR sesuai dengan keputusan rapat dengan Sekda.

"Untuk THR anggota dewan ada, ASN ada, honorer yang tidak ada," kata Hadi. 

Pendapatan bulanan anggota DPRD Sumsel, termasuk tunjangan, berkisar minimal sekitar Rp 52 juta. 

Penghasilan kotor bulanan mereka adalah sekitar Rp 62 juta, dengan potongan pajak yang menghasilkan gaji bersih sebesar Rp 52.356.130. 

Sementara itu, penghasilan ketua dan pimpinan DPRD lebih kecil dibandingkan dengan anggota biasa, dengan ketua DPRD menerima penghasilan bersih bulanan sebesar Rp 25.278.180.