Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E telah menyesali perbuatannya meskipun diperintah oleh Ferdy Sambo melakukan penembakan.
- Pasca Penghentian Perlindungan, LPSK Serahkan Bharada E ke Rutan Bareskrim
- Sidang Etik Polri Putuskan Bharada E Tidak Dipecat dan Demosi 1 Tahun
- Vonis Bharada E, Kejagung Putuskan Tak Ajukan Banding
Baca Juga
Penyesalan Bharada E itu diungkapkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan perasaannya terhadap keluarga Brigadir J yang telah kehilangan anaknya.
“Apa yang saudara pikirkan terhadap kesedihan daripada keluarga korban, tolong sampaikan di persidangan ini?” kata JPU di dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Bharada E, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (5/1).
Menjawab pertanyaan Jaksa, Bharada E pun mengaku sudah meminta maaf secara langsung kepada keluarga Brigadir J dan menyesali perbuatannya meskipun diperintah Ferdy Sambo.
“Saya sudah meminta maaf juga bapak ke keluarga korban, saya salah, saya tahu saya salah cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu. Bahwa saya juga hanya disuruh sama Pak Sambo saya pada saat itu,” ucap Bharada E.
Ia pun memiliki angan-angan apabila waktu bisa diulang kembali, ia tidak ingin melakukan hal tersebut.
"Saya juga sampai sekarang, merasa kalau memang bisa dibalik, kalau bisa waktu bisa diputar kembali, mungkin enggak seperti ini juga keinginan saya,” demikian Bharada E.
- Dituduh Curi Karet Jadi Motif Pembunuhan Mulyono di Musi Rawas
- Pelaku Pembunuh Petani di Musi Rawas Tertangkap, Ternyata Masih Tetangga Korban
- Polisi Selidiki Kasus Pembunuhan Warga Musi Rawas dengan Luka Tusuk