AMPCB Desak Polisi Tindak Pelaku Pengrusakan Komplek Pemakaman Pangeran Kramajaya

Anggota AMPCB Palembang melakukan ziara dan sekaligus notasi terkait pengerusakan Komplek Pemakaman Pangeran Kramajaya. (Dudy Oskandar/Rmolsumsel).
Anggota AMPCB Palembang melakukan ziara dan sekaligus notasi terkait pengerusakan Komplek Pemakaman Pangeran Kramajaya. (Dudy Oskandar/Rmolsumsel).

Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) mendesak bpihak kepolisian untuk menindak pelaku pengrusakan komplek pemakaman Pangeran Kramajaya, di Kelurahan 15 Ilir, Palembang.


Koordinator AMPCB, Vebri Al Lintani mengatakan, Komplek Pemakaman Pangeran Kramajaya sedang menghadapi sengketa lahan. Akibatnya, kondisi komplek pemakaman sangat miris lantaran di hancurkan oleh orang yang mengklaim tanah tersebut yakni berinisial AC.

“Kita tidak masuk dalam unsur sengketa tapi kita menggugat siapapun yang memiliki lahan ini bertanggungjawab dan wajib mengamankannya, tapi ini tidak diamankan, malah makamnya di hancurkan,” kata dia.

Karena itu pihaknya melakukan ziarah dan melihat nisan di Komplek Pemakaman Pangeran Kramajaya sudah habis semua dan hancur.

"Kita sudah layangkan surat ke Polresta Palembang agar ditindaklanjuti dengan datang ke lokasi. Sertai melalui Undang-Undang Cagar Budaya segera memproses dan mempidanakan orang yang merusak Komplek Pemakaman Pangeran Kramajaya,” tegas dia.

Selain itu pihaknya mendesak Pemkot Palembang mengerahkan Polisi Pamong Praja untuk membongkar seng –seng yang menutupi area Komplek Pemakaman Pangeran Kramajaya.

"Itu bisa masuk karena undang-undang memungkinkan untuk melakukan tindakan pengamanan seperti itu dan kembali memasang nisan-nisan itu dan menjaga dan jangan dirusak lagi,” jelas dia. 

Lebih lanjut dia mengatakan, bagi pihak yang menguasai lahan, menurut Undang-Undang Cagar Budaya wajib mengamankan Komplek Pemakaman Pangeran Kramajaya.

"Jika tidak direalisasikan kami akan datang kesini dengan massa yang lebih besar. Kita khawatirkan kasus ini akan memicu persoalan dan masalah sosial. Sudah diperingatkan Dinas Kebudayaan, sudah tahu ada merk Cagar Budaya masih di rusak, itu namanya ngampuk,” bener dia. 

Sedangkan Korlap AMPCB, Qusoi berharap Pemkot dan DPRD Palembang turun tangan dengan kasus perusakan Komplek Pemakaman Pangeran Kramajaya ini .

“Kami tidak ikut konflik internal zuriat ini, tapi yang kami perjuangkan adalah Undang-Undang Cagar Budaya, siapapun menguasainya harus melindungi. Kita lihat nisan disingkirkan jauh-jauh, plang nama Dinas Kebudayaan dihancurkan," tandas dia.