Polrestabes Palembang mulai memasang alat audit kecepatan kendaraan. Alat ukur batas kecepatan ini akan dipasang di lokasi tertentu.
- Cina Dilaporkan Miliki Pesawat Pengintai Baru Mirip Hawkeye AS
- Bangun Keamanan Siber Indonesia, Kominfo Gandeng Perusahaan Teknologi Raksasa AS
- Dikabarkan Pangkas Produksi Iphone 13 Hingga 10 Juta Unit, Harga Saham Apple Anjlok 1,2 Persen
Baca Juga
Menurut Kabag Ops Polrestabes Palembang AKBP Kunto S Hartono pemasangan alat audit kecepatan ini bertujuan untuk mengukur kecepatan laju kendaraan yang melintas.
"Alat ini diberikan dari Korlantas Polri melalui Ditlantas Polda Sumsel, sementara baru satu unit. Ini supaya masyarakat lebih memerhatikan lagi kecepatan kendaraannya supaya mengurangi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas," katanya, Kamis (10/3).
Dia menjelaskan cara kerja alat audit kecepatan dilengkapi dengan kamera yang bersensor. Nantinya alat ini akan menangkap berapa laju kendaraan yang melintas.
"Batas kecepatan 40 kilometer perjam, ada tiga indikator biru, hijau dan merah. Biru jika dibawah batas kecepatan, hijau jika cukup pada batas, sedangkan merah artinya melampaui batas," katanya.
Ia menyebutkan alat ini sementara baru satu unit, akan diletakkan pada tempat-tempat tertentu sesuai kebutuhan.
Setelah sosialisasi oleh operator dan kelengkapan alat telah terpasang, pihaknya akan mengoperasikan alat tersebut.
"Setelah operator sosialiasi bagaimana cara penggunaan alat ini siap digunakan, nanti akan ada pendampingan. Sementara satu dulu, kalau penjelasan Korlantas Polri butuh beberapa alat tapi nanti diadakan lagi. Yang diberikan ke kita ini jenisnya dinamis portabel," katanya.
- Korlantas Prediksi 110 Juta Warga Lakukan Perjalanan Nataru
- Kakorlantas Beberkan Alasan Penundaan One Way di Tol Trans Jawa
- Tindaklanjuti Perintah Kapolri, Korlantas Bakal Kaji Materi Uji Praktik SIM C Angka 8 dan Zig-zag