Alasan Delapan Desa Gunakan Pilkades E-Voting di Banyuasin

Ilustrasi Pilkades E-Voting. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi Pilkades E-Voting. (ist/rmolsumsel.id)

Pada 9 September mendatang, delapan desa di Kabupaten Banyuasin akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan menggunakan sistem elektronik voting, atau yang dikenal sebagai e-voting.


Bupati Banyuasin, Askolani, menjelaskan bahwa keputusan delapan desa ini untuk menerapkan e-voting disebabkan oleh jumlah pemilih dalam Pilkades yang cukup banyak dan adanya potensi konflik. 

"Kami merasa bahwa jumlah pemilih yang banyak dan potensi konflik yang tinggi menjadi alasan utama untuk menggunakan e-voting," ujar Bupati Askolani.

Menurutnya, penggunaan e-voting dalam Pilkades di delapan desa ini dianggap sangat tepat karena hasil pemilihan dapat diperoleh dengan cepat, akurat, dan efisien. 

"Setelah pemilihan berakhir, hasilnya dapat segera diketahui," tambahnya.

Sementara untuk 40 desa lainnya, mereka masih akan menggunakan metode pemilihan manual atau pencoblosan konvensional. Bupati Askolani menghimbau kepada masyarakat, terutama pendukung calon kepala desa, untuk mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku dalam Pilkades. 

"Kami berharap agar tidak ada tindakan anarkis selama proses Pilkades berlangsung," katanya.

Rayan Nurdiansya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Banyuasin, menjelaskan bahwa delapan desa yang memilih menggunakan sistem e-voting adalah sebagai berikut: Desa Tebing Abang di Kecamatan Rantau Bayur, Desa Indah dan Taja Raya I di Kecamatan Betung, Desa Tanjung Lago di Kecamatan Tanjung Lago, Desa Sungsang II di Kecamatan Banyuasin II, serta Desa Suka Jaya, Suka Karya, dan Panca Mulya di Kecamatan Tungkal Ilir.

Alasan penggunaan e-voting adalah karena jumlah pemilih di desa-desa tersebut mencapai lebih dari 2.000 orang, dan juga untuk meminimalisir potensi konflik dalam Pilkades. Awalnya, hanya lima desa yang akan menggunakan e-voting, tetapi tiga desa lainnya kemudian mengusulkan kepada pemerintah untuk menerapkan e-voting, termasuk di Kecamatan Tungkal Ilir.

Tim e-voting akan berasal dari Dinas Komunikasi dan Informatika serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang akan siaga di lapangan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkades dengan menggunakan teknologi ini.