Agus Rahadjo Mengaku Sulit Mengakses RUU KPK

net
net

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahadjo mengaku sangat sulit untuk mengakses Revisi UU KPK.


Bahkan, saat itu pimpian KPK sama sekali tidak bisa memberi masukan kepada Presiden Jokowi untuk membahasnya.

"13 hari menjelang disahkan UU KPK yang baru, kita tidak bisa berdiskusi sama sekali dengan Presiden untuk memberikan masukan," ungkap Agus dalam diskusi virtual Indonesia Corruption Watch bertajuk "Refleksi Satu Tahun UU KPK Baru, Sabtu (17/10).

Tidak hanya sulit menemui Presiden untuk memberi masukan terkait Revisi UU KPK itu, akses bertemu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pun sulit.

“Sampai hari terakhir kami tidak tahu isinya," ujar Agus.

Agus pun menggambarkan kondisi saat itu sama dengan polemik yang terjadi saat DPR dan pemerintah melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja

"Sama seperti hari ini juga, saat sudah disahkan berhari-hari kami tidak tahu versi resmi itu yang mana,” demikian Agus.

UU KPK 30/2002 kini telah direvisi. Dan menghasilkan UU KPK baru 19/2019 yang dianggap kalangan masyarakat semakin membuat KPK terpuruk dan lemah.