Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahadjo mengaku sangat sulit untuk mengakses Revisi UU KPK.
- Konsentrasi Pasukan Rusia di Krimea Tertangkap Citra Satelit
- Situs Cagar Budaya Tetap Lestari, Perluasan RS Dr AK Gani Palembang Tetap Jalan
- Studi WHO dan ILO: Dua Juta Orang Per Tahun di Dunia Terbunuh Akibat Pekerjaan
Baca Juga
Bahkan, saat itu pimpian KPK sama sekali tidak bisa memberi masukan kepada Presiden Jokowi untuk membahasnya.
"13 hari menjelang disahkan UU KPK yang baru, kita tidak bisa berdiskusi sama sekali dengan Presiden untuk memberikan masukan," ungkap Agus dalam diskusi virtual Indonesia Corruption Watch bertajuk "Refleksi Satu Tahun UU KPK Baru, Sabtu (17/10).
Tidak hanya sulit menemui Presiden untuk memberi masukan terkait Revisi UU KPK itu, akses bertemu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pun sulit.
“Sampai hari terakhir kami tidak tahu isinya," ujar Agus.
Agus pun menggambarkan kondisi saat itu sama dengan polemik yang terjadi saat DPR dan pemerintah melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja
"Sama seperti hari ini juga, saat sudah disahkan berhari-hari kami tidak tahu versi resmi itu yang mana,” demikian Agus.
UU KPK 30/2002 kini telah direvisi. Dan menghasilkan UU KPK baru 19/2019 yang dianggap kalangan masyarakat semakin membuat KPK terpuruk dan lemah.
- Jokowi Didorong Terbitkan Perppu Perampasan Aset
- Kejagung Didesak Periksa Presiden Jokowi dan Kaesang
- Pengamat: Jokowi Pegang Kartu Truf Para Ketum Meski Tak Punya Partai