Andi Taufan Garuda Putra dianggap melanggar prinsip conflict of interest sebagai Staf khusus (Stafsus) Presiden karena memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
- Lubang Berbahaya Ditemukan di Luar Stadion Piala Dunia Qatar yang Baru Dibangun Seharga Rp 17 Triliun
- Selamatkan Diri dari Jebakan Utang, Zambia Batalkan Pinjaman dari China
- Dua Nisan Kuno Ditemukan Lagi di Lokasi Pembuangan Tanah Milik PT Waskita
Baca Juga
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, jika benar Andi Taufan membuat surat dan mencantumkan logo Sekretaris Kabinet yang bertujuan untuk pribadi, maka Andi melanggar prinsip conflict of interest.
"Jika benar, maka oknum yang menggunakannya telah melanggar prinsip conflict of interest,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (15/4).
Bagi Abdul Fickar Hadjar, Andi Taufan telah menggunakan fasilitas jabatan untuk kepentingan perusahaan pribadi, seperti yang tercantum dalam surat yang ditujukan kepada para camat seluruh wilayah di Indonesia.
"Karena di satu sisi kedudukan stafsus sebagai pejabat publik, di sisi lain menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan pribadi," jelas Abdul Fickar.
- Peringatan Hari Pahlawan, KAI Sumsel Sediakan 370 Tiket Gratis untuk Nakes, Guru dan Veteran
- Kecam Larangan Visa Warga Rusia, Musisi Inggris Masuk Daftar Hitam Ukraina
- India Konfirmasi Tren Peningkatan Kasus Flu Babi di Negaranya