Andi Taufan Garuda Putra dianggap melanggar prinsip conflict of interest sebagai Staf khusus (Stafsus) Presiden karena memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
- Lebih Elegan Jika Jokowi Mau Menerima dan Berdialog Dengan Demonstran
- Yordania Vonis Mati 3 Anggota ISIS
- Tentara Wagner Migrasi ke Belarusia, Polandia Perkuat Barisan Timur
Baca Juga
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, jika benar Andi Taufan membuat surat dan mencantumkan logo Sekretaris Kabinet yang bertujuan untuk pribadi, maka Andi melanggar prinsip conflict of interest.
"Jika benar, maka oknum yang menggunakannya telah melanggar prinsip conflict of interest,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (15/4).
Bagi Abdul Fickar Hadjar, Andi Taufan telah menggunakan fasilitas jabatan untuk kepentingan perusahaan pribadi, seperti yang tercantum dalam surat yang ditujukan kepada para camat seluruh wilayah di Indonesia.
"Karena di satu sisi kedudukan stafsus sebagai pejabat publik, di sisi lain menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan pribadi," jelas Abdul Fickar.
- Rencana Pertemuan Presiden Joe Biden dan Xi Jinping di Indonesia Terungkap, Ini yang akan Dibahas
- Badan Pengawas China Ungkap Kasus Suap Jutaan Yuan lewat Film Dokumenter "Keep Sounding the Bugle"
- Laporan DRC: Uni Eropa Pukul Mundur Pencari Suaka