Disinyalir ada berbagai pihak coba menarik kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu ke masalah politik, maupun SARA. Padahal kasus itu dinilai murni sebagai perkara hukum.
- Diumumkan Firli Bahuri, Hasbi Hasan Nginep di Rutan KPK 20 Hari ke Depan
- Didukung PKS, Anies Baswedan Makin Optimis Menang di Sumsel
- Cak Imin Sambangi Kediaman Prabowo Subianto, Bahas Koalisi?
Baca Juga
Oleh karenanya, seluruh pihak diharapkan tak menyeret kasus hukum yang juga melibatkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan ke dalam perdebata publik.
"Indonesia negara hukum. Percayakan kepada penegak hukum. Kami minta stop penyebaran provokasi dan hoax kasus Luhut versus Said Didu," kata Koordinator Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum Adi Nugroho, Minggu (31/5/2020).
Adi juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, agar jangan sampai terprovokasi dan terpolitisasi dengan persoalan tersebut. Apalagi belakangan, banyak informasi tak benar alias hoax yang beredar secara masif di beragam media sosial dan kanal YouTube terkait persoalan tersebut, yang sengaja dibuat dan disebar oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.
"Kami harap masyarakat agar tetap tenang dan jangan terprovokasi oleh hasutan-hasutan yang justru memecah belah sesama anak bangsa," ungkap Adi.
"Saat ini masalah tersebut telah ditangani pihak kepolisian. Jadi kita tunggu hasil kepolisian bekerja. Biarkan proses penegakan berjalan dengan baik, tanpa ada intervensi dari siapapun dan pihak manapun juga," pungkas Adi.[ida]
- Survei Charta Politika: Dua Kepala Daerah Masuk Tiga Besar Figur Capres 2024
- IAAC Hasilkan Petisi Kecam Intervensi Terhadap KPK
- Legislator Muda Alien Mus Pastikan Kader Golkar Solid Dukung Prabowo-Gibran