Disinyalir ada berbagai pihak coba menarik kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu ke masalah politik, maupun SARA. Padahal kasus itu dinilai murni sebagai perkara hukum.
- Legislator PAN Minta Laboratorium Tes Covid-19 Diaudit, Ini Alasannya
- Yusril: Pertanyaan untuk Cak Imin, Zulhas, dan Bahlil, Lembaga Apa yang Berwenang Tunda Pemilu?
- Sangat Keliru Hak Angket cuma Urus Pilpres Tanpa Bidik Pileg
Baca Juga
Oleh karenanya, seluruh pihak diharapkan tak menyeret kasus hukum yang juga melibatkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan ke dalam perdebata publik.
"Indonesia negara hukum. Percayakan kepada penegak hukum. Kami minta stop penyebaran provokasi dan hoax kasus Luhut versus Said Didu," kata Koordinator Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum Adi Nugroho, Minggu (31/5/2020).
Adi juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, agar jangan sampai terprovokasi dan terpolitisasi dengan persoalan tersebut. Apalagi belakangan, banyak informasi tak benar alias hoax yang beredar secara masif di beragam media sosial dan kanal YouTube terkait persoalan tersebut, yang sengaja dibuat dan disebar oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.
"Kami harap masyarakat agar tetap tenang dan jangan terprovokasi oleh hasutan-hasutan yang justru memecah belah sesama anak bangsa," ungkap Adi.
"Saat ini masalah tersebut telah ditangani pihak kepolisian. Jadi kita tunggu hasil kepolisian bekerja. Biarkan proses penegakan berjalan dengan baik, tanpa ada intervensi dari siapapun dan pihak manapun juga," pungkas Adi.[ida]
- Timbulkan Kerancuan Status Pegawai, Yulian Gunhar Soroti Payung Hukum SKK Migas
- Respons Bawaslu Soal Hak Angket DPR RI Terkait Kecurangan Pemilu
- Belido Masuk Ikan Dilindungi, Budi Daya Tanpa Izin Melanggar