Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memastikan tidak akan ada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ulang, meskipun saat ini ada lima sanggahan terkait pelaksanaan Pilkades serentak pada 22 November lalu.
- Pj Ketua TP PKK Sumsel Tyas Fatoni Buka Lomba Marching Concert Gubernur Championship 2024
- PALI Bangun Tiga Pasar Hewan Baru, Ini Lokasinya
- Kapolres Lubuklinggau yang Baru Persiapkan Strategi Pengamanan Pilkada
Baca Juga
"Dalam aturan tidak ada pemilihan ulang dalam Pilkades serentak ini," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba, Ricard Cahyadi.
Untuk lima sanggahan yang berasal dari Desa Bailangu Timur Kecamatan Sekayu, Desa Sugi Waras Kecamatan Babat Toman, Desa Pulai Gading Kecamatan Bayung Lencir, Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batanghari Leko, dan Desa Dawas Kecamatan keluang, kata Ricard saat ini sudah melalui tahap pembahasan dan masuk ke tahap kesimpulan.
"Untuk proses sanggahan sudah sampai pada kesimpulan, ada 5 Desa yang mengajukan sanggahan, dalam waktu dekat akan kita sampaikan kepada calon yang mengajukan sanggahan," kata dia.
Dikatakan Ricard, dari semua sanggahan yang disampaikan dari calon kades terkait proses pelaksanaan pemilihan kepala desa, pada dasarnya tidak ada peraturan yang dilanggar, hanya saja ada kesalahan administrasi.
"Untuk sanksi sendiri, jika hanya bersifat administrasi kita akan memberikan teguran kepada panitia pelaksana," terangnya.
Jika hasil kesimpulan dari sanggahan membuat para pihak tidak berkenan, maka dapat melakukan upaya lain. "Kalaupun, dari hasil sanggahan yang nantinya ada pihak merasa kurang puas dan akan melanjutkan ke tingkat PTUN, kami persilahkan karena itu hak mereka," tandasnya.
- SPBU Bermasalah di Martapura Suplai BBM Subsidi ke Perusahaan Tambang?
- Libur Lebaran, Warga Ramai Kunjungi Air Terjun Temam Lubuklinggau
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pagar Alam Pecat 25 Karyawan Non Pegawai