Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.321.130 kembali berulah, setelah mendapatkan komplain dan protes warga karena diduga melakukan kecurangan lantaran pengisian BBM tidak sesuai dengan volume pembelian.
- Antisipasi Kemacetan di Simpang OPI, Satlantas Polres Banyuasin Aktif Atur Lalu Lintas
- Syaparudin Jabat Inspektur Kabupaten OKI yang Baru
- Apesnya..Mencuri Berdua, Joko Tertangkap Sendirian
Baca Juga
Kali ini SPBU yang terletak di jalan lintas OKU Timur-Lampung tepatnya di Desa Kota Baru Selatan, Martapura ini diduga melakukan praktik ilegal dalam penggunaan BBM jenis solar subsidi yang mengalir ke perusahaan tambang dan pabrik batu split atau batu pecah.
Praktik ini diduga sudah cukup lama berlangsung dan melibatkan kongkalikong pengelola SPBU 24.321.130 dengan pihak perusahaan tambang dan pabrik batu split sebagai penadah solar subsidi yang diisi dari SPBU tersebut.
Dari penelusuran tim RMOL Sumsel dilapangan, modus praktik ilegal ini dilakukan Nurohman yang diketahui bekerja sebagai Supervisor SPBU 24.321.130 dengan menyuruh seseorang membawa satu unit mobil truk warna merah Nopol B 9111 SK miliknya untuk mengisi BBM jenis solar di SPBU tempatnya bekerja.
Kemudian, mobil truk tersebut dibawa ke area eks timbangan Dishub yang tidak jauh dari SPBU tepatnya di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Martapura, OKU Timur.
Lalu, solar yang berada di dalam tanki truk disedot dan dipindahkan ke beberapa jerigen. Selanjutnya, puluhan jerigen berisi solar tersebut disimpan di gudang yang ada di area timbangan tersebut. Untuk selanjutnya, dibawa ke pabrik yang memesan solar tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh sopir truk yang mengaku bernama Mamat, saat ditemui di lokasi timbangan, Sabtu (14/10), sekitar pukul 14.00 WIB. “Iya, mobil ini punya pak de (Nurohman). Saya sewa Rp50 ribu,” katanya ditanya awak media.
Ditanya berapa dijual perliter dan kepada siapa menjualnya, Mamat mengaku solar yang dibawanya tidak dijual, tapi BBM jenis solar tersebut akan dibawa ke tambang dan pabrik batu yang berada di wilayah Kecamatan Jayapura, OKU Timur. “Tidak dijual, untuk diantar ke pabrik batu di Jayapura,” kilahnya.
Pengelola SPBU Akui Kecolongan
Sementara menanggapi kejadian itu, Supervisor SPBU Nurohman membantah jika dirinya menyuruh sopir truk bernama Mamat untuk melakukan penimbunan solar disuplai ke pabrik dan tambang batu pecah di wilayah Kecamatan Jayapura, OKU Timur.
Bahkan dirinya menyangkal jika truk Nopol B 9111 SK yang dipakai Mamat untuk menimbun solar bukan miliknya. Bahkan, dirinya mengaku tidak pernah memerintahkan Mamat untuk mengisi solar di SPBU tempatnya bekerja.
“Awalnya Mamat menemui saya dan minta dicarikan mobil truk untuk mengangkut kayu. Lalu saya kenalkan dengan teman saya pemilik truk itu. Dia sewa 50 ribu perhari, katanya untuk angkut ubi racun,” kata Nurohman dikonfirmasi.
Mengetahui tuduhan yang diungkapkan sopir tersebut, Nurohman mengaku kecolongan. Pasalnya dia tidak mengetahui Mamat melakukan pengisian berulang di SPBU tempat bekerja hingga dilakukan penimbunan BBM subsidi yang dituduhkan.
“Dia melakukan pengisian berulang dengan cara merubah atau mengganti plat mobil yang berbeda. Jadi saya tidak menyuruh dia, saya kecolongan,” katanya.
Maka dari itu, dirinya selaku supervisor akan segera melakukan penertiban dan pengawasan secara ketat terutama kepada operator SPBU, agar kejadian serupa tidak terulang. Ditanya apakah akan melaporkan Mamat ke pihak kepolisian? Nurohman mengatakan, hanya akan memberikan teguran dan peringatan kepada Mamat.
“Bagaimana ya, saya tidak tega. Anaknya masih kecil, dan dia juga orang susah. Saya kenal baik sama dia, tapi tidak menyangka kalau dimanfaatkannya,” ujar Nurohman.
Sementara itu, Manager Operasional Perusahan Tambang, PT Alam Tunggal Semesta (ATS), Juniko Pratama membantah jika perusahaan batu pecah miliknya membeli BBM solar subsidi seperti yang dituduhkan oleh Mamat supir truk tersebut.
“Kita tidak pernah membeli solar ilegal untuk operasional pabrik tambang kita. Disini memang banyak pabrik dan tambang batu pecah, tapi saya tidak tahu mereka beli solar dari mana. Yang jelas kita tidak beli solar ilegal itu,” tegasnya ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan praktik penimbunan BBM subsidi tersebut sudah masuk ranah hukum dan harus ditindak aparat penegak hukum.
"Kalau kami hanya bisa menindak SPBU nya apabila terbukti ada yang nakal atau bermain seperti itu pasti akan disanksi dan SPBU ditutup. Kalau masalah penimbunan itu tugas penegak hukum, laporkan saja dengan kepolisian kalau memang ada temuan tersebut," pungkasnya.
- Aset BUMI di Sumsel Punya Cadangan Batu Bara Hingga 1,3 Miliar Ton
- KPK Panggil 2 Petinggi Perusahaan Tambang terkait Korupsi di Malut
- 117 Perusahaan Tambang Belum Setor Royalti, Kementerian ESDM Ancam Beri Sanksi