Sejumlah kasus pencurian diungkap Kepolisian daerah Jawa Barat (Polda) Jabar melalui jajaran Polrestabes Bandung Bandung (PSBB) Kota Bandung.
- Gunakan Topeng Kera, Pria Ini Gondol 37 Handphone di Konter HP Palembang
- Begal Bersenjata Tajam di Palembang Sasar Perempuan, Motor Korban Dibawa Kabur
- Buron 28 Hari, Pelaku Penusukan Terhadap Ketua Keamanan Pasar Inpres Lubuklinggau Tertangkap
Baca Juga
Kasus pencurian itu meliputi dua kasus pencurian berat (curat), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan tiga kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua.
“Pelaku berhasil ditangkap 11 orang, yaitu curat 4 tersangka, curas 2 tersangka, dan curanmor roda 2 adalah 5 tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. S. Erlangga seperti dikutip dari RMOLJabar, Senin (11/5).
Adapun modus operandi yang dilakukan adalah perampasan 1 kasus, merusak kunci 2 kasus, menggunakan kunci palsu 1 kasus, membongkar Toko Alfamart 1 kasus, dan membongkar kios 1 kasus.
“Barang bukti yang berhasil disita Ranmor roda 2 sebanyak 6 unit berbagai merk dan jenis, pisau / golok 1 bilah, rokok ratusan bungkus, uang tunai Rp. 116.000,- , dan astag atau kunci palsu 1 buah, “ujar Erlangga.
Selain itu polisi juga melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka berinisial HIL Bin ABD (Curanmor), RON (Curanmor), ANW (Curas), dan IRF (Curas). Dari tersangka tersebut, tersangka yang bebas asimilasi/bebas bersyarat adalah HIL Bin ABD (Curanmor), dan RON (Curanmor).
Sedangkan untuk tersangka yang dibawah umur yaitu DON dan DIM tidak dilakukan penahanan. Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan Pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
- Pencuri Kambing di Musi Rawas Ditangkap Saat Terlelap Tidur
- Mangkir Pemeriksaan, KPK Jemput Paksa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
- Desersi dan Terlibat Perampokan, 15 Personil Polrestabes Medan Masuk DPO