Hasil verifikasi data persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) resmi disetor Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke partai politik (Parpol). Namun, jumlah yang memenuhi syarat (MS) tidak mencapai 100 persen.
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak lolos ke Senayan pada Pemilu 2024 disebabkan karena Salah memberikan dukungan terhadap pasangan Capres-cawapres.
- Dukungan Bagi Calon Non-Partai Dinilai Sebagai Bukti Gagalnya Kaderisasi, Memicu Penolakan di Akar Rumput
- Imbas Pernyataan Boleh Memihak, TPN Ganjar-Mahfud Tuding Jokowi Nepotisme
Baca Juga
Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, dokumen bacaleg berikut persyaratannya yang disetor 18 Parpol, tercatat masih ada yang tidak memenuhi syarat (TMS).
"Dari bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol peserta pemilu dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 14,93 persen bacaleg yang dinyatakan TMS," ujar Idham kepada wartawan, Senin (7/8).
Selain itu, Idham juga menyebutkan jumlah bacaleg yang dihapus dari daftar yang disetor parpol ke sistem informasi pencalonan (Silon).
"Ada 1,23 persen bacaleg yang data pencalonannya dihapus atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023," kata mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat itu.
Maka dari itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu tersebut menyatakan, jumlah bacaleg yang dinyatakan MS dan disetor ke parpol ada sebanyak 83,84 persen.
"Ada 83,84 persen bacaleg yang dokumen pencalonannya dinyatakan MS," demikian Idham menambahkan.
- Hasyim Asyari Sempat Verifikasi Keabsahan Ijazah Jokowi ke UGM, Ini Hasilnya
- KPK Ungkap Harun Masiku Tak Mampu Suap Wahyu Setiawan
- Hasil Pengundian Nomor Urut PSU Empat Lawang: HBA-Henny Nomor 1, JM-Fai Nomor 2