414 Bacaleg Pagar Alam Belum Memenuhi Syarat, KPU Beri Deadline hingga 9 Juli

Komisioner Bidang Teknis Cristian Hadinata. (Taufik/RmolSumsel.id)
Komisioner Bidang Teknis Cristian Hadinata. (Taufik/RmolSumsel.id)

Sebanyak 414 Bacaleg  yang diajukan oleh Parpol ke KPUD kota Pagar Alam rupanya masih berstatus belum memenuhi syarat. 


Hal ini diungkapkan Komisioner Bidang Teknis Cristian Hadinata kepada RmolSumsel.Id di kantornya Senin (3/07).

Dijelaskan Cristian, saat ini tahapan persiapan pemilu legislatif ada di tahap perbaikan dokumen persyaratan bakal calon oleh parpol melalui Silon yang di mulai tanggal 26 Juni hingga 9 juli nanti.

Dari 18 parpol yang ikut Pemilu di tahun ini lanjut Cristian mereka mendaftarkan sebanyak 423 bacaleg dan dari hasil verifikasi berkas pengajuan awal baru 9 bacaleg yang memenuhi syarat (MS) sementara sisanya 414 berstatus belum memenuhi syarat (BMS).

"Baru 9 Bacaleg yang memenuhi syarat sementara 414 lainnya belum memenuhi sarat dan kami masih beri waktu kepada Parpol untuk melakukan perbaikan hingga 9 Juli nanti untuk .memperbaiki berkas atau mengganti Bacalegnya,"ungkapnya Senin (3/7).

Diantara yang jadi penyebab banyaknya Bacaleg Pagar Alam yang berstatus belum memenuhi syarat adalah seperti Ijazah yang belum di legalisir. Kemudian terdapat perbedaan antara nama Bacaleg yang tertera pada KTP dan dokumen pendukungnya serta banyak Bacaleg yang belum melengkapi surat kesehatan juga hal -hal teknis lainnya.

"Untuk hal masa tenggang untuk perbaikan berkas dan dokumen itu nanti setelah deadlinenya di tanggal 9 Juli selanjutnya akan kami periksa kembali apakah berkas serta dokumen tersebut sudah valid atau masih terdapat kekurangan atau kesalahan sebelum di tetapkan jadi Daftar Calon Sementara atau DCS di 6 Agustus kelak,"ujarnya

Cristian menegaskan, jika sampai batas akhir perbaikan berkas maupun dokumen atau pergantian Bacaleg parpol peserta pemilu masih tidak mampu memenuhi hingga KPUD menetapkan Daftar Calon Tetap atau DPT pada 9 November nanti maka pada surat suara parpol bersangkutan hanya akan memuat Caleg yang memenuhi syarat saja.

"Jika parpol masih belum mampu melakukan perbaikan atau pergantian maka yang akan tercetak pada surat suara hanya Caleg yang memenuhi syarat saja misal dari 8 nama yang diajukan ada 2 yang masih tidak memenuhi syarat maka tercetak di surat suara nanti ya hanya 6 nama Bacaleg saja,”kata dia.