Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil membongkar peredaran narkoba di wilayah Sumsel selama sepekan terakhir.
- Disaksikan Delapan Tersangka, Polda Sumsel Blender 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Ungkap Kasus 13 Kilogram Sabu, Jajaran Polsek Plaju Diganjar Penghargaan
- Pemuda di Muratara Tertangkap Basah Bawa Sabu
Baca Juga
Bahkan dalam pengungkapan kasus yang dilakukan Ditresnarkoba bersama Polrestabes dan Polres jajaran, turut diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 3 Kilogram (Kg) sabu, ekstasi sebanyak 10 butir dan ganja sebanyak 500 batang.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa dari barang bukti yang diamankan ada sekitar 24 kasus yang berhasil diungkap, dengan tersangka ditangkap sebanyak 31 orang.
"Dari jumlah tersebut, kita mendapatkan informasi bahwa ada 27 pengedar dan empat orang merupakan pemakai barang haram tersebut," ujar Kombes Pol Supriadi diruang kerjanya, Senin (9/1).
Pada Minggu pertama di Januari 2023 ini ada beberapa Kepolisian Resor (Polres) yang nihil ungkap kasus yakni Polres Banyuasin, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Polres OKU Timur dan Polres Pagaralam.
"Dari barang bukti yang diamankan para anggota kita, maka aparat kepolisian berhasil menyelamatkan setidaknya 23.468 anak bangsa," ungkapnya kepada wartawan sambil mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba.
- Humas Polri Terbitkan SOP Personel dari Mabes Hingga Polres
- Dokter MYD Pelaku Pelecehan Seksual Pasien RS Bunda Medika Jakabaring Resmi Tersangka
- Uang Rp 700 Juta untuk Lunasi Utang di Bank Raib, Wanita Ini Lapor Polda Sumsel