28 Titik Api Terindikasi di Lahan Konsesi Perusahaan Perkebunan, HaKI: Jangan Hanya Segel Tapi Disita!

Kebakaran lahan gambut di OKI/Foto:RMOL
Kebakaran lahan gambut di OKI/Foto:RMOL

Kualitas udara di Palembang saat ini semakin memburuk. Hal ini diakibatkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang tak kunjung mereda. Karhutla ini diantaranya terjadi di lahan konsesi perusahaan perkebunan.


Direktur Riset dan Kampanye Hutan Kita Institute (HaKI), Adios Syafri mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan riset terhadap lahan konsesi perkebunan yang terbakar.

Riset ini baru pemantauan data satelit Modis Terra/Aqua dan nantinya akan dilakukan pemantauan langsung di lapangan.

"Dari data satelit modis Terra/aqua itu ada 28 titik api yang terjadi di lahan konsesi perkebunan," katanya.

Dia menerangkan, berdasarkan data satelit terdapat 103 titik panas atau hotspot yang terjadi di lahan konsesi perusahaan. 

Sedangkan, dengan confidence (C) di atas 80 hingga 100 atau yang dapat dipastikan terbakar yaitu 28 titik api (firespot).

Titik api ini terjadi di lahan gambut sebanyak 8 titik. Kemudian, 20 titik di lahan non gambut.

"Lahan gambut yang terbakar ini di dominasi oleh konsesi perkebunan di OKI. Sedangkan, yang non gambut itu di dominasi lahan konsesi perkebunan di Musi Banyuasin (Muba)" terangnya.

Dia menegaskan, seharusnya area yang terbakar di lahan konsesi ini baik perkebunan maupun HTI, merupakan tanggung jawab perusahaan. Bahkan, semestinya tidak boleh terjadi karena itu lahan konsesi perusahaan.

"Karena itu, kami masih menunggu tindak tegas dari Gakkum untuk perusahaan lainnya," katanya.

Karhutla yang terjadi di lahan konsesi ini terus terjadi berulang. Karena itu, harus diberikan efek jera kepada perusahaan. Sehingga, karhutla tidak terulang kembali.

"Jangan hanya sebatas segel-menyegel saja, tapi langsung disita saja," tegasnya. 

Karhutla yang terjadi berulang di lahan konsesi perkebunan ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak mampu mengelola konsesi mereka. Karena itu, dengan disita maka dapat kembali ke negara.

Lahan yang disita ini kemudian dapat dikelola oleh pemerintah atau diberikan kepada masyarakat 

"Bisa nantinya ditanami tanaman asli gambut, sehingga gambut dapat kembali alami. Pola ini yang harus segera di lakukan," pungkasnya.