25 Personel Polri yang Hambat Penyelidikan Kasus Tewasnya Brigadir J Bisa Jadi Tersangka

Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J semasa hidup dan jenazahnya/Net
Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J semasa hidup dan jenazahnya/Net

Sebanyak 25 personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menghambat penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J tidak menutup kemungkinan bisa dijadikan sebagai tersangka.


Hal itu diungkapkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto.

Agus mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik oleh tim khusus yang diketuai oleh Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) lalu, terbukti bahwa 25 personel Polri tersebut secara sah menghalangi, merintangi proses penyidikan atau menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti.

Dengan menghambat proses penyidikannya, sambungnya maka bisa dijadikan sebagai tersangka.

Agus menjelaskan, konstruksi jeratan pasal dalam kasus ini ialah 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP, di mana dalam Pasal 55 dan 56 KUHP adanya turut serta pihak lain.

“Nanti setelah menjalani proses pemeriksaan kode etik, rekomendasi dari bapak Irwasum nanti kita jadikan dasar apakah perlu kita lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku yang tadi ada pasal 55 dan 56 ada yang melakukan,"  kata Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/8/2022), dikutip dari Kantor Pemberitaan RMOL.id

"Turut serta melakukan menyuruh melakukan perbuatan pidana atau dengan kekuasaanya dia memberikan perintah jadi satu kejahatan, termasuk memberi kesempatan dan memberi bantuan sehingga kejahatan itu bisa terjadi,” sambungnya.

Hal inilah, yang bakal menjadi acuan pihaknya untuk melakukan pendalaman terhadap ke-25 personel Polri yang terdiri dari tiga orang jenderal bintang satu, lima orang Kombes, tiga orang AKBP, dua orang Kompol, tujuh orang Perwira Pertama (Pama) dan lima personel berpangkat tamtama dan bintara itu.

“Ini adalah sesuai arahan Bapak Kapolri untuk membuat terang, seterang-terangnya hingga siapa pun yang turut serta atau menyuruh melakukan itu akan terbuka,” pungkasnya.