Dua warga asal Kelurahan Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI yakni Aldina Saputra (22) bersama Kunci (46), ditangkap anggota Unit II Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang.
- Tiga Orang Terduga Penyebar Hoaks Penamparan Wamen Pertanian Resmi Dilaporkan ke Mabes Polri
- Terima Suap Rp110 Miliar, Hakim Vonis Mardani Maming 10 tahun Penjara
- Komplotan Pembunuh Bayaran di Muba Ditangkap, Bisnis Narkoba jadi Motif Utama
Baca Juga
Keduanya diringkus lantaran membawa 200 butir pil ekstasi dengan logo kepala singa di Jalan Sultan Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Kamis (13/6) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, tertangkapnya kedua pelaku bermula dari informasi warga terkait bakal ada transaksi narkoba di lokasi.
“Setelah mendapatkan informasi, anggota Unit II Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan. Hingga berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi,” kata Mario saat dikonfirmasi, Rabu (19/6).
Mario menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan di tubuh tersangka ditemukan barang bukti 200 butir pil ekstasi dari genggaman tersangka Aldina Saputra.
“Tersangka Aldina mengakui barang tersebut miliknya dan akan diserahkan kepada W di daerah PALI. Selanjut kedua tersangka kita amankan di Polrestabes Palembang lebih lanjut,” tambah Mario.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Tolak Utang Rokok, Alasan Pelajar di Palembang Nekat Habisi Pemilik Warung
- Wawako Palembang Prima Salam Ingatkan ASN Beri Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
- Sekda Palembang: Kepala Sekolah Harus Jadi Motor Penggerak Kurikulum Merdeka