2 Caleg Empat Lawang Laporkan Dugaan Jual Beli Surat Suara ke Bawaslu Sumsel 

Kuasa hukum Riko dan Ridho, Dr. Hasanal Mulkan,S.H.,M.H didampingi Hendra Gunawan SH setelah melapor ke Gakkumdu Bawaslu Sumsel, Rabu (21/2). (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)
Kuasa hukum Riko dan Ridho, Dr. Hasanal Mulkan,S.H.,M.H didampingi Hendra Gunawan SH setelah melapor ke Gakkumdu Bawaslu Sumsel, Rabu (21/2). (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)

Dua Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Empat Lawang, melaporkan dugaan pelanggaran pemilu berupa jual beli surat suara yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat berlangsungnya pencoblosan ke Bawaslu Sumsel.


"Terkait laporan hari ini ada dua, atas nama Riko Aprisal dan Ridho Kurnia, terkait dugaan pelanggaran pemilu di Kabupaten Empat Lawang, baik itu Caleg Partai NasDem maupun PPP," kata kuasa hukum Riko dan Ridho, Hasanal Mulkan,didampingi Hendra Gunawan setelah melapor ke Gakkumdu Bawaslu Sumsel, Rabu (21/2). 

Menurutnya, pelanggaran pemilu di Kabupaten Empat Lawang itu sendiri, terkait ada temuan surat suara diduga dibagikan atau diperjualbelikan oknum petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kepada Partai PAN dan Demokrat.

"Setiap surat suara dijual dengan harga Rp. 100 ribu dari total 98 surat suara yang tersisa atau tidak digunakan saat pencoblosan, " katanya. 

Ditambahkan pengacara yang memiliki 13 gelar di namanya itu, surat suara sisa yang ada di TPS Desa Bandar Agung kec Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang secara terang-terangan diperjualbelikan dan pihaknya memiliki bukti dan saksi.

"Jadi mereka pakai sistem lelang, nah kita mempertanyakan bagaimana penyelenggara, melakukan jual beli surat suara yang memang ada lebih atau sisa saat pencoblosan berlangsung 14 Februari lalu. Sehingga kami selaku kuasa hukum Caleg melaporkan hal ini ke Bawaslu provinsi dengan alat bukti yang kami berikan, " katanya.

Selain itu, terdapat juga pelaporan kliennya terkait tidak transparannya petugas KPPS di sana, yang tidak mau menyampaikan salinan form C1 yang atau di foto, padahal hai itu harus dilakukan secara transparan.

"Harapannya Bawaslu Sumsel menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, semoga apapun yang dilakukan pelanggaran ini yang kita buktikan untuk dilakukan pemilihan ulang jika terbukti, dan bagi oknum penyelenggara untuk diganti," katanya.

Sementara Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengungkapkan setiap masyarakat datang melapor ke Bawaslu, tentunya akan terima dan akan diproses apakah terpenuhi syarat formil dan materilnya.

Setelah itu kalau memang terpenuhi baru bisa diregister dan setelah itu akan dilakukan kajian terkait laporan.

"Nah,setelah kajian itu baru kita tahu apakah tindak lanjutnya apakah memang dilakukan PSU atau hitung ulang dan sebagainya, itu yang akan kita lakukan, " tandasnya seraya diharapkan pelapor menyertakan bukti dan saksi yang membenarkan adanya pelanggaran pemilu tersebut, " katanya.

Komisioner Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi menambahkan, jika pihaknya saat ini telah memerintahkan jajaran Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, untuk mengkroscek dugaan pelanggaran yang sebelumnya ada juga dilaporkan dugaan pelanggaran pemilu disana. 

Dimana Bawaslu dijelaskan Naafi telah menginstruksikan kepada Bawaslu Empat Lawang melakukan langkah- langkah selanjutnya.

Mulai dari memanggil dan mengklarifikasi Panwascam, PDK, PTPS, dan apabila dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan terhadap laporan hasil pengawasan TPS masing-masing laporan ada benar terjadi, Bawaslu menginstruksikan panwascam untuk mengeluarkan surat rekomendasi pelaksanaan PSU pada TPS yang terbukti, terdapat keadaan yang wajib dilaksanakan PSU berdasarkan Peraturan perundang-undangan. 

"Selain itu, apabila dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan terhadap laporan hasil pengawasan masing-masing TPS didapatkan faktor, bahwa peristiwa sebagaimana dilaporkan benar terjadi maka Bawaslu setempat segera untuk menginstruksikan Panwascam untuk melaksanakan perhitungan suara ulang pada TPS-TPS bermasalah di tingkat Kecamatan, " kata Naafi.