1,7 Juta Barang Rokok Tanpa Cukai Asal Jatim Diamankan Polda Sumsel, Begini Modus Penyelundupannya

Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel saat memamerkan barang bukti puluhan ribu bungkus rokok tanpa cukai. (ist/rmolsumsel.id)
Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel saat memamerkan barang bukti puluhan ribu bungkus rokok tanpa cukai. (ist/rmolsumsel.id)

Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menggagalkan penyelundupan 86.750 bungkus rokok atau sebanyak 1.735.000 batang tanpa cukai dengan merek R ONE, MX BOLD, VIOS dan ESJE.


Barang bukti tidak bertuan itu diamankan dari dalam bagasi salah satu bus yang sedang parkir di loket Triadi Satrio Wisata, di kawasan Palembang, Kamis (18/11) pukul 06.00.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan, dua unit mobil Toyota Hiace dari Kabupaten Madura, Provinsi Jawa Timur (Jatim) membawa rokok tanpa cukai sebanyak 86.750 bungkus atau 1.735.000 batang yang akan dibawa ke Pangkalan Kericu, Provinsi Riau.

"Untuk mengelabuhi anggota kita mereka ini melakukan pemindahan rokok tanpa bea cukai tersebut menggunakan bus wisata Bintang Bali yang dilakukan di halaman loket bus Triadi Satrio wisata," ujarnya, didampingi Kasubbid Penmas, Kompol Erlangga, Senin (22/11).

Setelah pemindahan terjadi, kata dia, Tim Unit 4 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan barang bukti bus pariwisata Bintang Bali bernomor polisi AB 7952 JN, rokok ilegal dengan merk R ONE sebanyak 46.850 bungkus, MX BOLD sebanyak 12.200 bungkus, dan VIOS sebanyak 15.800 bungkus serta ESJE sejumlah 11.900 bungkus.

"Selain mengamankan ribuan rokok tanpa bea cukai anggota kita turut mengamankan mobil bus pariwisata Bintang Bali dengan nomor polisi (nopol) AB 7952 JN," katanya kepada wartawan disela-sela press release di halaman Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Dalam kasus ini, pihaknya menerapkan Pasal 54 dan Pasal 29 Ayat (1) UU RI nomor 39 tahun 2007  tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. "Kita akan menyerahkan masalah ini bersama barang bukti rokok tanpa bea cukai ini ke Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, sedangkan untuk tersangka dalam kasus ini masih lidik," katanya.

Sementara itu, Kasi Penindakan Bea Cukai Sumatera Bagian Timur, Denny Benhard mengatakan, ungkap kasus rokok tanpa pita cukai yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel bentuk sinergitas aparat penegak hukum yang ada di Sumsel termasuk dengan bea cukai.

“Dalam pengungkapan kasus dan penegakan hukum seperti pengungkapan rokok tanpa cukai ini aparat tidak bisa berdiri sendiri harus ada dukungan dari masyarakat. Masyarakat harus melapor jika melihat adanya peredaran barang barang ilegal,” tandasnya.