KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Bupati Kuansing

Bupati nonaktif Kuansing, Andi Putra. (ist/rmolsumsel.id)
Bupati nonaktif Kuansing, Andi Putra. (ist/rmolsumsel.id)

Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra informasinya tengah mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jakarta Selatan. Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak gentar menghadapi gugatan tersebut.


"Informasi yang kami peroleh, benar salah satu pihak terkait perkara ini mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jakarta Selatan. KPK tentu siap menghadapinya," tegas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/11).

Sebab, kata Ali, KPK telah mengindahkan seluruh proses penyidikan perkara Andi telah sesuai prosedur aturan hukum. Sehingga KPK optimis gugatan praperadilan tersebut akan ditolak pengadilan.

Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan suap perpanjangan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit yang menjeratnya.

Andi yang telah berstatus tersangka itu mendaftarkan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.

Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjang izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.