Waspada! Pelaku Pencurian Gentayangan di RS dan Incar Barang Pengunjung

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).

Para pengunjung dan pasien rawat inap rumah sakit di Kota Palembang, diimbau untuk lebih waspada meletakan barang berharga seperti handphone.


Pasalnya, salah satu pasien yang dirawat pasca operasi di RS Mohammad Hoesin Palembang, menjadi korban pencurian, Kamis (12/10), sekitar pukul 03.00 WIB.

Kesal dengan kejadian yang dialaminya, korban Syahirin (57), warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang, melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya anggota opsnal Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil meringkus pelaku bernama Kukuh Supriyono (28), warga Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang, Selasa (18/10), sekitar pukul 00.30 WIB.

“Iya pak, saya yang mengambil Hp Realmi 6 Pro milik korban yang berada di atas meja dalam ruangan pasien rawat inap,” ujar tersangka Kukuh diintrogasi polisi.

Sementara, korban Syahirin menjelaskan, aksi pencurian yang dialaminya terjadi, Kamis (12/10), sekitar pukul 03.00 WIB.

“Awalnya saya baru selesai operasi dan dijaga  orang tua saya. Posisi Hp saya diletakan di meja dalam ruangan. Kemudian kami tertidur dan saat bangun Hp sudah tidak ada,” jelasnya.

Kemudian, kata korban, dia membangunkan orang tuanya dan melapor ke pihak rumah sakit, laku diteruskan ke Polrestabes Palembang.

“Saya tidak habis pikir, di rumah sakit masih ada pencuri. Pihak rumah sakit harus lebih ketat lagi melakukan penjagaan, agar pasien dan pengunjung bisa benar-benar nyaman,” ungkapnya.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan anggotanya berhasil menangkap pelaku pencurian di rumah sakit tersebut.

“Benar, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk diproses hukum lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.