Warga PALI Antusias Bayar Pajak Motor, Rupanya Karena Ini

Antusias warga PALI yang melakukan pembayaran pajak Kendaraan Roda 2(KR 2) dan Kendaraan Roda 4 (KR 4 ) meningkat lebih dari 70 persen dari hari biasanya.


Meningkatnya pembayaran pajak itu, sejak di keluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) diberlakukannya penghapusan sanksi adminitrasi berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PBBNKB).

Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD)  Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten PALI, Tubagus mengatakan antusias  warga membayar pajak kendaraan bermotor meningkat dari hari biasanya. 

"Sejak dikeluarkan Pergub Sumsel, yang berlaku mulai tanggal 1 Agustus sampai 31 Agustus 2020, perhari 40 sampai 50 membayar pajak kendaraan bermotor. Kalau hari biasa kisaran 20 sampai 30. Lebih dominan membayar pajak KR 2," kata Tubagus ketika dijumpai diruang kerjanya, Rabu (5/8/2020). 

Ditegaskan Tubagus dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan  pelayanan jemput bola dengan melakukan razia di titik tertentu. 

"Kita sudah menyurat Satuan Lalulintas Polres PALI, untuk melakukan razia pajak kendaraan bermotor. Untuk balik nama, mutasi dan ganti plat kendaraan masih di Muara Enim, karana kendala masala reknis," jelas Tubagus.

Pihaknya berterima kasih kepada warga yang sudah membayar pajak kendaraan motor untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Kabupaten PALI dan Provinsi Sumsel.