Antusias warga PALI yang melakukan pembayaran pajak Kendaraan Roda 2(KR 2) dan Kendaraan Roda 4 (KR 4 ) meningkat lebih dari 70 persen dari hari biasanya.
- Bantu Pengungsi Palestina, UEA Kucurkan Rp 298 Miliar Lewat UNRWA
- Sempat Terhalang Karena Pandemi, Tradisi Santap Bubur Suro di Palembang Digelar Kembali
- Ketegangan China-AS Memuncak Atas Kunjungan Nancy Pelosi ke Taiwan
Baca Juga
Meningkatnya pembayaran pajak itu, sejak di keluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) diberlakukannya penghapusan sanksi adminitrasi berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PBBNKB).
Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten PALI, Tubagus mengatakan antusias warga membayar pajak kendaraan bermotor meningkat dari hari biasanya.
"Sejak dikeluarkan Pergub Sumsel, yang berlaku mulai tanggal 1 Agustus sampai 31 Agustus 2020, perhari 40 sampai 50 membayar pajak kendaraan bermotor. Kalau hari biasa kisaran 20 sampai 30. Lebih dominan membayar pajak KR 2," kata Tubagus ketika dijumpai diruang kerjanya, Rabu (5/8/2020).
Ditegaskan Tubagus dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan pelayanan jemput bola dengan melakukan razia di titik tertentu.
"Kita sudah menyurat Satuan Lalulintas Polres PALI, untuk melakukan razia pajak kendaraan bermotor. Untuk balik nama, mutasi dan ganti plat kendaraan masih di Muara Enim, karana kendala masala reknis," jelas Tubagus.
Pihaknya berterima kasih kepada warga yang sudah membayar pajak kendaraan motor untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Kabupaten PALI dan Provinsi Sumsel.
- Jemaah Haji Lempar Jumrah saat Cuaca Panas Mencapai 47 Derajat Celcius
- Seorang Perempuan di Afghanistan Ditembak Sniper Taliban Saat Antar Bekal untuk Suaminya, Warga Protes
- Siap-siap, Ada "Bajak Laut' di Hedon Executive Club Palembang Malam ini