Warga Ogan Ilir Bisa Cetak Sendiri Dokumen Kependudukan

Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani memberi keterangan pers usai membuka acara di Hotel Beston Palembang, Jumat (25/6). (Diskominfo Ogan Ilir/rmolsumsel.id)
Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani memberi keterangan pers usai membuka acara di Hotel Beston Palembang, Jumat (25/6). (Diskominfo Ogan Ilir/rmolsumsel.id)

Pemkab Ogan Ilir meluncurkan aplikasi Aku Mandiri (Administrasi Kependudukan Ku Bisa Cetak Sendiri). Dengan aplikasi ini, warga Ogan Ilir yang berada di luar daerah pun bisa mengurus dokumen administrasi kependudukan hingga mencetaknya ulang.


Peresmian layanan online Aku Mandiri dilakukan Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani di Hotel Beston Palembang, Jumat (25/6). Turut hadir pada kegiatan itu Sub Bidang Wilayah I Sumsel Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) David Yama dan Asisten III Setda Provinsi Sumsel Edwar Juliartha.

Ardani menyampaikan, administrasi kependudukan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat saat ini. Mengingat, berbagai program kebijakan pemerintah, baik bantuan maupun berbagai program peningkatan kesejahteraan masyarakat, sangat bergantung pada kualitas data dan kepemilikan dokumen kependudukan yang dimiliki oleh masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menurutnya, terus memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti perekaman e-KTP di kantor camat, pelayanan keliling ke desa-desa. Ada pula pelayanan rekam e-KTP dan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) di sekolah-sekolah, hingga kerja sama dengan perangkat daerah lainnya, seperti penertiban administrasi kependudukan di panti sosial dan penduduk rentan.

Termasuk juga layanan online melalui aplikasi ‘Aku Mandiri’ yang dapat diakses oleh warga melalui ponsel. Baik warga yang berdomisili di Ogan Ilir maupun warga Ogan Ilir yang berada di luar domisili Ogan Ilir, dapat mengurus dokumen kependudukan secara online.

“Dokumen tersebut dapat dicetak secara mandiri oleh masyarakat menggunakan kertas HVS jenis A4 dengan berat 80 gram,” katanya.

Dipastikannya, Pemkab Ogan Ilir melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga mendorong terbentuknya Kios Pelayanan Administrasi Kependudukan Online di setiap desa di kabupaten tersebut.

Untuk itu, dia berpesan kepada camat dan seluruh kepala desa yang hadir menyimak dengan seksama sosialisasi Perundang-undangan Kebijakan Kependudukan dan Launching Layanan Online Aku Mandiri ini.

“Diharapkan untuk dipelajari bersama materi yang akan disajikan sehingga sepulang dari acara ini camat dan kepala desa dapat menerapkannya langsung kepada masyarakat di lapangan, agar masyarakat benar-benar merasakan kemudahan dalam layanan administrasi kependudukan di Ogan Ilir,” ucapnya.