Pengiriman hewan ternak sapi dari Provinsi Lampung dihentikan lantaran masuk zona merah penyakit mulut dan kuku (PMK).
- Kemenkumham Terima Opini WTP 14 Kali Berturut-turut
- Angka Kemiskinan di Lubuklinggau Diklaim Menurun, Ini Penyebabnya
- Peringati Hari Pemasyarakatan ke-59, Ini Capaian Kanwil Kemenkumham Sumsel Kuartal I Tahun Ini
Baca Juga
"Untuk sementara Lampung tidak melakukan pengiriman hewan ternak ke Provinsi Babel dan Batam akibat merebaknya PMK," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung, Lili Mawarti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (2/8).
Meskipun tidak bisa mengirim sapi ke provinsi lain, Lampung tetap bisa mengirimkan hewan ternak ke daerah zona merah PMK dengan syarat ternak harus segera dipotong dan ada surat pernyataan menerima dari daerah asal.
"Harus langsung dipotong hewan ternaknya dan ada surat pernyataan dari daerah asal yang menerima. Kalau tidak ada, maka tidak bisa dikirim hewan tersebut," ucapnya.
Kemudian terkait proses lalu lintas ternak selama wabah PMK, pihaknya sudah bekerjasama dengan Balai Karantina dengan menerapkan Surat Edaran (SE) Satgas 4/2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Zonasi.
"Untuk lalu lintas antarkabupaten dan kota para peternak sudah tahu dan memahami dengan melakukan pembatasan. Saat ini ada 10 kabupaten kota yang terjangkit PMK, di antaranya Bandar Lampung, Tulang Bawang, Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Timur, dan Way Kanan," tutupnya.
- Satpol PP PALI Gencar Sosialisasi Peraturan Tentang Musik dan Hewan Ternak
- Cegah PMK, Pemkab OKU Siapkan 500 Dosis Vaksin Booster untuk Hewan Ternak
- Kerap Beri Teror dan Makan Ternak Warga, Dua Ular Sanca Diamankan Tim Rescue Animal Lubuklinggau