Warga Lampung Berani Lawan Begal Diberi Penghargaan Kapolda, LaNyalla: Tumbuhkan Optimisme Perangi Kriminalitas

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (lanyallamm1/rmolsumsel.id)
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (lanyallamm1/rmolsumsel.id)

Pernyataan Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno yang mengapresiasi warga yang melawan saat dibegal dan tidak akan diproses hukum menuai dukungan dari berbagai pihak.


Salah satunya dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Menurut LaNyalla, upaya tersebut merupakan terobosan positif untuk menekan angka kejahatan yang lumayan tinggi di Lampung.

“Patut kita dukung tawaran dari Polda Lampung ini, sebagai perlawanan terhadap aksi kejahatan. Hal itu juga bisa menumbuhkan rasa optimis di kalangan masyarakat dalam memerangi tindakan kriminal,” kata LaNyalla, Minggu (17/4).

LaNyalla menilai, pernyataan Kapolda Lampung tersebut dapat menjadi resonansi keberanian warga untuk melindungi dan mempertahankan diri dari aksi kejahatan, sehingga akan mempengaruhi psikologis pelaku kejahatan.

“Jika digaungkan terus menerus, saya kira hal itu dapat menekan angka kejahatan, terutama kasus begal,” ujar LaNyalla.

Dengan pernyataan Kapolda Lampung itu juga menyingkirkan keraguan warga untuk membela diri dan mempertahankan harta benda maupun nyawanya jika terancam tindak kejahatan.

“Pasalnya masyarakat sudah bosan dan marah karena ulah para begal yang tak segan melukai bahkan membunuh korban. Aksi mereka sangat meresahkan dan mengganggu ketentraman masyarakat dalam menjalankan aktivitas. Di sisi lain, banyak juga kasus begal yang tidak dapat diselesaikan pihak kepolisian,” tutur LaNyalla.

Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno. (Net/rmolsumsel.id)

Sebelumnya, Kapolda Lampung, Irjen Hendro Sugiatno menyampaikan, jika ada masyarakat yang berhasil menggagalkan pembegalan dan mengakibatkan pelaku tewas karena korban membela diri, pihaknya justru akan memberikan penghargaan.

“Di Lampung, kalau ada begal yang terbunuh oleh korban karena membela diri, tidak akan diproses hukum. Saya akan beri penghargaan warga yang dapat melumpuhkan begal,” kata Hendro, Sabtu (16/4).

Pernyataan Kapolda Lampung ini terkait maraknya protes masyarakat terkait kasus yang menimpa Amaq Sinta, korban begal yang ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Lombok Tengah karena melawan dan menewaskan dua dari empat begal yang menghadangnya.

Namun setelah kasus ini ramai menjadi perbincangan publik, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto berkoordinasi dengan Kapolda NTB, Irjen Djoko Poerwanto untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut. Saat ini penyidikan kasus pembunuhan begal yang dilakukan korban telah dihentikan dan Amaq Sinta telah dibebaskan.