Walhi Sumsel Bakal Ajukan Class Action, Gugat Pemkot Palembang Soal Lingkungan dan Banjir 

Kondisi banjir yang menggenai kawasan Sekip hari ini. (foto: Mita Rosnita/rmolsumsel)
Kondisi banjir yang menggenai kawasan Sekip hari ini. (foto: Mita Rosnita/rmolsumsel)

Stasiun Klimatologi BMKG Palembang mencatat curah hujan sebesar 159,7 mm pada Minggu (25/12) dini hari. Curah hujan ini tertinggi sepanjang 31 tahun terakhir atau lebih dari tiga dekade yang pernah terjadi di kota Palembang. 


Sejak Sabtu (24/12) malam, BMKG telah menyampaikan peringatan ini. Bahkan lebih jauh, potensi peningkatan curah hujan ini telah dirilis pada 22 Oktober 2021 lalu dan terjadi akibat aktifnya fenomena La Nina.

Tak terlepas dari informasi dan peringatan tersebut, Pemkot Palembang dinilai telah abai dan tidak memberikan respon yang maksimal. Sehingga masyarakat kota Palembang merasakan dampaknya, yakni banjir besar di hampir semua bagian wilayah.

Belum lagi soal pembangunan dan berbagai rentetan penyebab banjir dan kerusakan lingkungan yang terjadi di Palembang dalam beberapa waktu terakhir. Sehingga, dalam waktu dekat, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel bersama koalisi masyarakat akan menggugat Pemkot Palembang.

Beberapa poin yang akan masuk dalam gugatan berupa class action dan citizen lawsuit itu, sambung Sobri diantaranya adalah dugaan abainya pemerintah kota Palembang dalam memenuhi daya dukung dan daya tampung lingkungan dan dugaan pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh Pemkot Palembang sehingga menyebabkan banjir dan kerusakan lingkungan seperti misalnya alih fungsi daerah rawa dan daerah resapan yang ada. 

"Dalam banjir terbesar dalam beberapa dekade di Palembang hari ini, kami perkirakan ada sekitar 30-40 persen wilayah yang terendam banjir. Banyak kerugian yang pasti dialami warga seperti rusaknya surat berharga, ijazah, bahkan kami dengar ada nyawa yang hilang akibat banjir hari ini," terang Sobri. 

Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Hairul Sobri. (rmolsumsel)

Pemerintah kota Palembang, dalam hal ini Wali Kota Harnojoyo menurut Sobri harus bertanggung jawab penuh dalam setiap kejadian yang merugikan masyarakat. Dalam hal ini terkait banjir dan kondisi lingkungan yang rusak seperti saat ini. 

Apalagi, masyarakat punya hak untuk menuntut tanggung jawab itu dan sudah diatur dalam undang-undang. Mencermati apa yang terjadi dan kepemimpinan Harnojoyo sampai saat ini, Sobri menegaskan jika Pemkot Palembang bisa disebut pemerintahan yang tidak berwawasan lingkungan dan gagap bencana. 

Begitu juga kepemimpinan Gubernur Herman Deru yang menurut Sobri juga tak jauh berbeda dengan Pemkot Palembang. "Kita ambil contoh, di satu sisi, rawa di Keramasan ditimpun untuk membangun Kantor Gubernur. Di sisi lain, pada saat banjir, Gubernur berkeliling mencari penyebabnya. Rasanya ini cukup membingungkan,"cetus Sobri.

Gugatan class action sendiri sudah dikenal di Indonesia dan beberapa kali telah diajukan oleh perwakilan rakyat. Menurut Pasal 91 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkugan hidup, class action yaitu hak gugat masyarakat, suatu tata cara pengajuan gugatan oleh satu orang atau lebih yang mewakili kelompok yang igin mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan/atau sekaligus mewakili mewakili sekelompok orang yang jumlah yang banyak, yang memiliki kesamaan fakta dan kesamaan tuntutan antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya, apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Selain class action, dikenal juga citizen lawsuit yang merupakan gugatan yang bisa diajukan oleh masyarakat perorangan. Pihak tergugat dalam citizen lawsuit biasanya presiden, wakil presiden, menteri, serta pejabat negara yang dinilai telah melakukan pelanggaran hak publik. Dalam citizen lawsuit, penggugat tidak perlu lagi dipisah-pisah berdasarkan kelompok, kesamaan fakta hukum, serta kerugian. Tuntutan atau petitum citizen lawsuit hanya boleh berisi permohonan agar negara mengeluarkan kebijakan yang memastikan tidak ada hak warga negara yang dilanggar oleh pemerintah.