Walhi Desak Pencemaran PT Pertamina di Pantai Kerangmas Lampung Timur Diproses Hukum

Limbah oli dan aspal mencemari lingkungan Pantai Kerangmas, Desa Muara Gadingmas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur/ist
Limbah oli dan aspal mencemari lingkungan Pantai Kerangmas, Desa Muara Gadingmas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur/ist

Ribuan karung berisi limbah oli dan aspal mencemari lingkungan Pantai Kerangmas, Desa Muara Gadingmas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.


Limbah tersebut milik PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera (PHE OSES) berasal dari 3 pipa yang bocor di tengah laut.  

"Dari penelusuran, pencemaran lingkungan perairan tersebut terparah karena limbah yang sampai di pantai terbilang sangat banyak, sebagian pantai di Kerangmas sudah dibersihkan masyarakat setempat dengan volume limbah sampah 500 karung," kata Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/7).

Dia mengatakan pencemaran laut yang terus terjadi akibat adanya pembiaran karena kejadian-kejadian sebelumnya tidak pernah dilakukan penegakan hukum yang serius apalagi sampai kepada upaya-upaya pemulihan lingkungan.

Padahal pencemaran laut ini dapat menjerat pelaku dengan hukuman pidana baik sengaja atau tidak sengaja yang diatur dalam Pasal 98 dan 99 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kini yang keempat kalinya terjadi di pesisir timur laut Lampung yang diketahui pada 12 Juli. Jangan mengenyampingkan hal tersebut untuk menutupi kesalahan yang dilakukan pelaku kejahatan lingkungan. Itu sama saja seperti membiarkan tindak pidana terjadi,” kata Irfan. 

Senior Manager Relations Regional Jawa Agus Suprijanto mengaku limbah yang mencemari laut Lampung Timur berasal dari kebocoran pipa minyak di dalam laut.

"Iya benar adanya kebocoran pipa. Kami juga telah menerjunkan 15 armada kapal dan helikopter untuk memantau penyebaran ceceran minyak melalui udara dengan disertai perlengkapan oil boom dan oil skimmer," ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Emilia Kusnawati mengaku sampai saat ini telah terkumpul 3.500 karung limbah. Selanjutnya akan dimusnahkan di Tangerang dan akan dibawa oleh PT. Rahmad Rizki Abadi sebagai transporter.

"Memang masih ada limbah yang menempel di akar pohon atau rumput. Kita sudah minta untuk dibersihkan dan akan kita pantau terus prosesnya," tutup dia.