Wacana pemerintah pusat dan Palang Merah Indonesia (PMI) agar keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh baik itu di Banda Aceh, Sabang dan Aceh Timur ditempatkan sementara ke markas PMI Aceh ditolak oleh masyarakat.
- Kardinal Suharyo Tegaskan Gereja Katolik Tidak Berpihak di Pilpres 2024
- Anggaran Covid-19, Ketua DPR Sebut Belanja Perlindungan Anak Juga Tak Kalah Penting
- Selain Vonis 12 Tahun, Hakim Juga Tolak Justice Collaborator Irwan Hermawan
Baca Juga
"Hasil rapat diputuskan masyarakat pada dua kecamatan menolak atau belum siap menerima pengungsi Rohingya di tempatkan sementara di markas PMI Aceh," kata Wakil Sekretaris PMI Provinsi Aceh, Musni haffas di Banda Aceh, Rabu, 3 Januari 2024.
Musni menjelaskan, karena PMI sebagai lembaga kemanusiaan. Namun, demi terjaga keamanan dan ketentraman warga sekitar PMI sebagai lembaga yang kemanusian yang netralisasi.
Oleh karena itu, kata Musni, pihaknya mencoba memfasilitasi dengan mengundang UNHCR, IOM, Camat dan Danramil, Kapolsek, Keuchik, ketua Pemuda, dan tokoh masyarakat di dua Kecamatan yakni Darul Imarah dan Peukan Bada untuk duduk dan musyawarah dengan rencana pemerintah Pusat tersebut.
"Namun, pada dasar banyaknya spanduk penolakan yang ditempelkan masyarakat permintaan pengungsi Rohingya dapat ditempatkan sementara di markas PMI Aceh," ujarnya.
Namun demikian, kata Musni, dengan berbagai catatan hasil rapat tersebut pihaknya telah melaporkan ke PMI Pusat, UNHCR atau pihak yang membutuhkan.
- Tiga Pengungsi Rohingya di Aceh Kabur dari Penampungan
- Kasus Penyelundupan Rohingya, Polisi Periksa Sejumlah Saksi Ahli
- Nasir Djamil: Pemerintah Pusat Tak Tegas Ihwal Rohingya di Aceh