Kasus lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga menyelewengkan dana umat, kini menjadi perhatian semua pihak. Salah satunya dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
- Sandi Fahlepi, Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Sumsel yang Bakal Dilantik Jadi Pj Bupati Muba
- Debat Pamungkas Pilkada Palembang, Yudha-Bahar Tawarkan Solusi Konkret Mengatasi Banjir dan Kemacetan
- Unik, Kedai di Surabaya Kasih Ketan Gratis Untuk Warga Usai Mencoblos
Baca Juga
Menurut Direktur Utama (Dirut) Baznas, Arifin Purwakanata, regulasi atau UU Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) sudah perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan filantropi yang ada di Indonesia. Mengingat, UU ini sudah lama.
"Usulan revisi UU 9 tahun 1961 ini sudah lama diajukan revisi. Karena sangat loss, berbeda dengan perundangan zakat," katanya.
Apabila diperbandingkan dengan UU Zakat, Arifin melihat perbedaan yang mencolok. Yakni, UU 9/1961 belum mengatur secara rinci soal pengelolaan dana sumbangan dari warga untuk bisa dipakai sebagai operasional kelembagaan filantropi.
Oleh karena itu, di samping dibutuhkan adanya revisi UU Pengumpulan Uang atau Barang, Arifin juga mendorong adanya penyusunan etika lembaga filantropi dalam kerja-kerjanya sebagai penghimpun dan penyalur bantuan sosial.
"Karena sekarang masalahnya nurani, maka harus aman nurani supaya tidak ada moral hazard," pungkasnya.
- Prabowo dan Kabinet Merah Putih Bayar Zakat Fitrah Lewat Baznas
- Baznas Palembang Salurkan Rp700 Juta Per Bulan untuk Warga Kurang Mampu
- Baznas Palembang Targetkan Rp2 Miliar Zakat dari Tunjangan Kinerja Pegawai Pemkot