UU ASN Disahkan, Begini Tanggapan BKPP OKI Terkait Isu Penghapusan Tenaga Kerja Honorer

Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi, Cahyadi Ari N/ist
Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi, Cahyadi Ari N/ist

Setelah pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI memberikan penjelasan terkait peraturan tersebut. 


UU ini resmi berlaku sejak 31 Oktober 2023, menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.Kepala BKPP OKI, Maulidini SKM, melalui Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi, Cahyadi Ari N, menjelaskan bahwa UU ASN terbaru, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2023, memberikan amanat terkait penataan tenaga non-ASN, yang dijadwalkan akan berlangsung hingga Desember 2024.

"Undang-Undang terbaru tentang ASN itu adalah UU Nomor 20 Tahun 2023. Memang diamanatkan, penataan tenaga non-ASN itu terakhir Desember 2024," ungkap Cahyadi pada Kamis (9/11).

Menanggapi isu penghapusan tenaga honorer, Cahyadi menyatakan bahwa kepastian seleksi akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Pihaknya juga menekankan bahwa setiap seleksi calon ASN akan dilaksanakan sesuai dengan arahan pemerintah.

Cahyadi menegaskan bahwa hingga saat ini, BKPP OKI belum melakukan penghapusan tenaga kerja honorer di Kabupaten OKI. Ia menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan UU ini dibatasi hingga 6 bulan sejak ditetapkan pada 31 Oktober kemarin.

"Pihaknya belum bisa memastikan apakah honorer tersebut akan dirumahkan atau tetap dipekerjakan, karena peraturan pelaksananya belum selesai. Mungkin masih dalam tahap harmonisasi atau penyusunan mekanisme," tambahnya.

Cahyadi juga menekankan bahwa dengan adanya UU Nomor 20 Tahun 2023, ASN diharapkan tetap jeli dan dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi.

"UU ini mungkin menjadi latar belakang penyesuaian yang diperlukan terhadap penataan ASN itu sendiri," tutupnya.