Utang Pemprov Membengkak Rp 1,44 Triliun, Dewan Minta Kejelasan Gubernur Sumsel

Ilustrasi utang
Ilustrasi utang

Utang menjadi salah satu sumber pendanaan Pemprov Sumsel dalam melaksanakan berbagai program pembangunan. Hanya saja, utang Pemprov Sumsel di 2021 lalu membengkak sekitar 68,87 persen dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp852 miliar. 


Besarnya peningkatan jumlah utang itupun mendapat sorotan dari sejumlah anggota DPRD Sumsel. Banyak dari mereka mempertanyakan besaran utang tersebut yang meningkat cukup signifikan. 

"Bagaimana dengan mekanisme atau skema pembayarannya," ujar Juru bicara Fraksi Gerindra Sumsel Solehan Ismail dalam rapat paripurna DPRD Sumsel dengan agenda pandangan fraksi terhadap LKPJ tahun 2021, Senin (13/6).

Ismail meminta, Gubernur dapat menjelaskan secara terperinci mengenai utang tersebut. Terlebih lagi, rasio utang terhadap APBD 2021 mencapai 13,3 peren. Pihaknya juga meminta dijelaskan pendapatan diterima dimuka sebesar Rp 1,2 miliar merupakan pendapatan retribusi yang telah diterima tetapi belum menjadi hak tahun 2021.

"Ini juga apa objek retribusinya," terang Ismail. 

Senada, Juru Bicara Fraksi PKS, Mgs Syaiful Padli menyampaikan jika masyarakat perlu diberikan kejelasan mengenai faktor yang menyebabkan adanya peningkatan utang sebesar 68,87 persen atau Rp 1,44 triliun tersebut. 

"Kepada pihak mana saja kewajiban/hutang yang dimaksud dan apa dampak yang ditimbulkan dari peningkatan kewajiban/hutang bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Sumsel," tandasnya.

Dia juga mempertanyakan  bagaimana rencana Pemprov Sumsel untuk menyelesaikan pembayaran hutang yang cukup signifikan tersebut. 

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzareki dan dihadiri Wagub Sumsel Mawardi Yahya. Sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru dalam LKPJ Gubernur tahun 2021 menyebutkan nilai utang perhitungan pihak ketiga sebesar 59,81 persen merupakan utang yang disebabkan kedudukan pemerintah sebagai pemotongan pajak atau pungutan lainnya.

Kemudian yang ke 2 utang sebesar Rp184,8 juta merupakan bunga pinjaman jangka panjang yang harus diakui. Yang ke 3 bagian lancar utang jangka panjang sebesar Rp215,25 miliar merupakan bagian utang yang harus dibayar satu tahun kedepan. Kemudian pendapatan dimuka sebesar Rp1,2 miliar merupakan pendapatan retribusi yang telah diterima tetapi belum menjadi hak tahun 2021.

Utang sebesar Rp 501 miliar merupakan utang belanja barang dan jasa,belanja hibah dan belanja transfer yang belum dibayarkan sampai akhir tahun 2021, kemudian utang jangka pendek sebesar Rp 267 miliar yang belum dibayarkan sampai dengan akhir tahun. Terakhir utang jangka panjang sebesar Rp 404 miliar yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur di wilayah Sumsel. Rapat paripurna dilanjutkan Jumat (17/6) dengan agenda jawaban Gubernur Sumsel.