Bupati Situbondo, Karna Suswandi dipanggil Tim Penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
- Polda Jatim Amankan 12 Orang Pelaku Pesta Seks Tukar Pasangan
- Potong Dana Kegiatan , Kadispora OKU Selatan Jadi Tersangka
- Geledah Rumah Rektor Unila, KPK Amankan Pecahan Rupiah, Dolar Singapura dan Euro
Baca Juga
"Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat siang, 8 November 2024.
Selain Karna Suswandi, KPK juga memanggil Eko Prionggo Jari selaku PNS di Dinas PUPR Pemkab Situbondo.
Pada Selasa, 27 Agustus 2024, KPK resmi mengumumkan penyidikan baru terkait dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo tahun 2021-2024.
Penyidikan telah berlangsung sejak 6 Agustus 2024 dengan menetapkan 2 orang tersangka, yakni KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara di Pemkab Situbondo.
Bupati Situbondo, Karna Suswandi sendiri telah mendeklarasikan diri sebagai tersangka melalui gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun demikian, praperadilannya itu ditolak Hakim.
Dalam pengembangan perkaranya, tim penyidik telah menggeledah rumah Dinas dan kantor Bupati Situbondo pada Rabu, 28 Agustus 2024. Hasilnya, tim penyidik mengamankan barang bukti elektronik, serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo.
- KPK Usut Korupsi LPEI Lewat Project Manager PT Mega Alam Sejahtera
- KPK Siap Kaji UU BUMN soal Aturan Direksi dan Komisaris
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif