Daftar calon sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2024, diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini, Jumat (18/8).
- Pemilih Pilkada Capai 207.110.768
- KPU Janji Perbaiki Sirekap untuk Dipakai di Pilkada 2024
- Gerindra Tuding Nasdem Curi Suara di Dapil Jabar IX
Baca Juga
Berdasarkan informasi yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, pengumuman dilaksanakan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada pukul 13.00 WIB.
Jadwal pengumuman DCS Pileg DPR RI tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU 996/2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan DCS dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Penyusunan DCS Pileg dilakukan KPU sejak 6 hingga 11 Agustus 2023, yang dimulai dengan pencermatan rancangan DCS hasil verifikasi administrasi.
Setelah itu, KPU menyediakan waktu perbaikan bagi Parpol melengkapi dokumen persyaratan Bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS), untuk kemudian diverifikasi kembali mulai 12 hingga 15 Agustus 2023.
Dua hari sebelum penetapan DCS yang digelar siang nanti, tepatnya pada 16 hingga 17 Agustus 2023, KPU kembali menyusun DCS.
Direncanakan, dalam pengumuman DCS Pileg DPR RI siang nanti dihadiri seluruh pimpinan KPU RI.
- Pemilih Pilkada Capai 207.110.768
- KPU Janji Perbaiki Sirekap untuk Dipakai di Pilkada 2024
- Gerindra Tuding Nasdem Curi Suara di Dapil Jabar IX