Tipu Warga hingga Ratusan Juta, Oknum Dosen di Palembang Dilaporkan ke Polisi

Korban penipuan kerja yang dijanjikan oknum dosen di Kota Palembang, laporkan ke SPKT Polresta Palembang, Rabu (21/12/2022). (Adam Rachman/Rmolsumsel.id)
Korban penipuan kerja yang dijanjikan oknum dosen di Kota Palembang, laporkan ke SPKT Polresta Palembang, Rabu (21/12/2022). (Adam Rachman/Rmolsumsel.id)

Seorang oknum dosen inisial RK (45) dilaporkan ke Polrestabes Palembang lantaran telah melakukan penipuan terhadap tujuh orang yang merupakan tetangganya sendiri, Rabu (21/12).


Akibat kejadian tersebut, ketujuh korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta.

Salah satu korban penipuan Aprinaldi (28) mengatakan, mulanya terlapor RK menawarkan berbagai posisi pekerjaan di sejumlah instansi yang ada di Provinsi Sumatera Selatan dengan memberi sejumlah uang imbalan sebesar Rp 4,5 Juta hingga Rp 49 Juta.

Karena tergiur dengan tawaran tersebut, Aprinaldi bersama enam saudaranya memberi sejumlah uang dengan total ratusan juta rupiah.

Tak hanya itu, dari penuturan Aprinaldi, mulanya mereka tidak curiga karena bujuk rayu RK yang meyakinkan, namun setelah empat bulan tak kunjung menuai hasil serta sulit menghubungi RK, ke tujuh saudara tersebut laporkan ke SPKT Polresta Palembang.

"Awalnya kita tak curiga dengan gelagat pelaku, namun setelah empat bulan tidak ada kejelasan serta sulit untuk dihubungi kita laporkan ke SPKT Polresta Palembang," katanya.

Aprinaldi menjelaskan, pelaku merupakan tetangga mereka sendiri yang diketahui sebagai salah satu Dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan swasta di Kota Palembang. Sehingga, mereka pun percaya atas pekerjaan yang ditawarkan oleh terlapor.

"Pelaku masih tetangga sendiri, hanya beda lorong, Karena pelaku merupakan seorang dosen, jadi kita tak curiga," ucapnya.

Senada yang disampaikan oleh Ferdi Saputra (23). Ia mengaku membayar uang sebanyak Rp 49 Juta kepada pelaku untuk menjadi tenaga honorer di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Saya dijanjikan jadi pegawai Kemenkumham dengan memberi uang kepada pelaku sebesar Rp 49 Juta," katanya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Haris Dinzah membenarkan laporan tersebut. Saat ini mereka masih melakukan  pengembangan terhadap  kasus itu.

"Sudah kami terima, selanjutnya akan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. [DAM]