Tipu Kontraktor hingga Rp 70 Juta, Kabid Dispora Muratara Ditangkap

Pelaku oknum PNS yang melalukan penipuan dan penggelapan saat digiring usai pres rilis ungkap kasus oleh Polres Lubuklinggau.(foto Istimewa)
Pelaku oknum PNS yang melalukan penipuan dan penggelapan saat digiring usai pres rilis ungkap kasus oleh Polres Lubuklinggau.(foto Istimewa)

Seorang ASN yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora) bernama Nelly Susanti (53) ditangkap Polres Lubuklinggau  lantaran telah melakukan aksi penipuan hingga menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 70 juta.


Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan, kejadian ini berlangsung pada 2022. Saat itu tersangka Nelly menjanjikan proyek kepada korban.

Namun, sebelum proyek didapatkan Nelly meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp 70 juta sebagai tanda jadi.

Akan tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan proyek itu tak kunjung didapatkan oleh korban hingga ia pun melaporkan Nelly ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan.

"Awalnya kita panggil, tapi Ibu ini tidak mau datang. Akhirnya kita juga bersurat kepada Bupati. Akhirnya diperintahkan oleh Bupati untuk menghadap ke Polres Lubuklinggau," kata Harissandi saat pres rilis ungkap kasus di Polres Lubuklinggau, Senin (30/1/2023).

Saat ini pelaku oknum PNS Muratara ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan di Lubuklinggau.

"Jadi untuk oknum PNS ini pekerjaannya memang di Musi Rawas Utara, tetapi penyerahan uangnya ini ada di Lubuklinggau," ungkapnya.

Adapun lokasi penyerahan uang tersebut dilakukan di Jalan Thamrin, RT 06, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. 

Sementara itu tersangka Nelly mengaku aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukannya bukan berupa jual beli proyek.

"Saya itu pinjam dana untuk kegiatan. Uang dikirim ada yang cash dan ada pula di transfer. Dan uang belum dikembalikan, uangnya terpakai," jelasnya.

Menurut Nelly, uang tersebut dijanjikannya akan dibayar. "Saya janji mau bayar, tapi dia mau minta lebih. Tidak mau dia modal dibalikan, mau minta lebih," pungkasnya.