Tingkatkan Pelayanan, Pemkab Muara Enim Resmikan Gedung MPP dan Kantor DPMPTSP 

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni meresmikan Gedung Mal Pelayanan Publik/ist
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni meresmikan Gedung Mal Pelayanan Publik/ist

Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Muara Enim meresmikan Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Senin (20/11).


Acara peresmian ini dihadiri oleh Pj Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni, yang memberikan apresiasi dan penghargaan atas langkah progresif ini. 

Dia mengatakan bahwa Mal Pelayanan Publik masih sedikit di seluruh Indonesia, sehingga kehadiran MPP di Muara Enim merupakan capaian dan komitmen Pemerintah Daerah untuk menyediakan pelayanan yang mudah, murah, transparan, dan bebas dari praktik KKN.

"Maka tadi saya sampaikan sebaiknya ruang-ruang itu terbuka, tidak ada ruang yang tertutup sehingga semua aktivitas itu bisa diamati dan dimonitor sama-sama," katanya.

Fatoni menambahkan, dengan adanya Mal Pelayanan Publik ini, masyarakat tidak perlu mendatangi kantor-kantor yang kadang kala jauh, tetapi semua pelayanan dapat dilakukan di sini.

"Perizinan, pelayanan kependudukan, perpajakan, pengaduan, terkait juga dengan hukum, semua pelayanan ada di sini," sambungnya.

Tak lupa dirinya mengingatkan keberadaan Mal Pelayanan Publik ini perlu disampaikan ke masyarakat, sehingga akan menambah pelayanan semakin baik dan mempermudah investasi.

"Pada akhirnya nanti Kabupaten Muara Enim semakin maju dan masyarakatnya semakin sejahtera," pungkasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur pada peringatan Hari Jadi Kabupaten Muara Enim ke-77 tahun ini, dapat dilaksanakan pula peresmian Mal Pelayanan Publik Kabupaten Muara Enim oleh Pj Gubernur Sumsel. 

"Mal Pelayanan Publik Kabupaten Muara Enim ini sejatinya merupakan lokasi MPP percontohan dan pertama di Provinsi Sumatera Selatan, karena telah ditetapkan lebih awal melalui Keputusan Men-PANRB Nomor 31 Tahun 2019 dan telah diatur melalui Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 33 Tahun 2019 tentang Mal Pelayanan Publik Kabupaten Muara Enim," ujar Rizali.

Rizali menuturkan, MPP Kabupaten Muara Enim ini telah mulai operasionalnya pada 14 Juli lalu melalui soft launching dengan saat ini memiliki 303 layanan dari 24 instansi.

"Tentunya kehadiran MPP yang dikelola oleh DPMPTSP Muara Enim ini sebagai bentuk upaya peningkatan pelayanan publik yang merupakan wujud dari semangat dan citacita reformasi birokrasi di Indonesia," tuturnya.

Rizali berharap dengan keberadaan MPP ini dapat terus dikembangkan dan disempurnakan.

"Demi terwujudnya pelayanan publik yang prima dan memberikan hasil yang maksimal dalam peningkatan investasi di Bumi Serasan Sekundang," tutupnya. 

Turut hadir dalam peresmian tersebut, di antaranya Unsur Forkopimda dan para Kepala OPD di lingkup Pemkab Muara Enim.