Tilang Elektronik Berlaku di Jalan Tol Trans Jawa dan Sumatera, Ini Pelanggaran yang Ditindak

Polri berlakukan tilang elektronik bagi kendaraan yang melanggar ketentuan di Jalan Tol Trans Jawa dan Sumatera. (Ist/rmolsumsel.id)
Polri berlakukan tilang elektronik bagi kendaraan yang melanggar ketentuan di Jalan Tol Trans Jawa dan Sumatera. (Ist/rmolsumsel.id)

Mulai 1 April 2022, Polri akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera. Hal ini dilakukan untuk menekan jumlah kecelakaan di jalan bebas hambatan itu.


Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan menyampaikan, sebagian besar kecelakaan di jalan tol diakibatkan muatan yang berlebih serta kecepatan yang berlebih.

Terkait hal itu, jenis pelanggaran yang akan ditindak yakni muatan atau kapasitas yang berlebih dari kendaraan, serta kecepatan di atas ketentuan yang diberlakukan.

“Sosialisasi tengah dilakukan kepada masyarakat agar mengetahui dan memahami berlalu lintas di jalan tol,” katanya dikutip dari laman Korlantas Polri, Rabu (30/3).

Aan menerangkan, untuk penindakan dilakukan seperti halnya e-tilang, yakni dengan merekam kendaraan yang melakukan pelanggaran kemudian datanya masuk ke dalam back office Korlantas. Lalu pelanggar akan diberikan surat konfirmasi, baik berupa fisik lewat alamat kendaraan ataupun melalui website.

Penerapan ETLE akan menggunakan sebanyak 244 kamera ETLE Nasional Presisi yang tersebar di seluruh Indonesia.