Tidak Jera Dipenjara, Aprizal Kembali Setubuhi Anak Bawah Umur

Pelaku berhasil diamankan/ist
Pelaku berhasil diamankan/ist

Meski pernah mendekam di penjara karena kasus menyembuhkan anak di bawah umur pada 2013 silam, tidak membuat pemuda bernama Aprizal (23), jera.


Penjahat kelamin yang beralamat di Gang Jambu Desa Lubuk Harjo, Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur ini kembali ditangkap polisi karena kasus serupa, Rabu (26/4), sekitar pukul 13.00 WIB.

Korbannya seorang remaja putri di bawah umur berinisial SM (16), warga Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.

Pelaku mencabuli korban yang masih berstatus pelajar tersebut di kontrakannya Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, Selasa (25/4), sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres OKU Timur melalui Kasat Reskrim, AKP Hamsal, membenarkan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur tersebut.

“Benar, pelaku ditangkap atas laporan keluarga korban,” kata Kasat Reskrim.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata AKP Hamsal, dirinya mengaku juga pernah dihukum pada 2013 dalam perkara menyetubuhi anak di bawah umur.

“Jadi pelaku ini merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kata Hamsal, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak.

Sementara, tersangka Aprizal mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban.

“Iya Pak. Saya juga pada 2013 lalu pernah dipenjara karena melakukan hal serupa,” ungkapnya.