Terungkap, Ini Motif Pria yang Bakar Bendera Merah Putih

Polisi saat menjukkan barang bukti dari pria yang bakar bendera merah putih. (Fahmi/RMOL Aceh)
Polisi saat menjukkan barang bukti dari pria yang bakar bendera merah putih. (Fahmi/RMOL Aceh)

Setelah berhasil menangkap RA, warga Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Bireun, Aceh, yang membakar bendera merah putih, fakta demi fakta pun mulai terungkap. Ternyata, motif pelaku membakar bendera merah putih karena marah.


Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy.

Winardy mengatakan, pelaku ditangkap pada di rumahnya pada Rabu (23/8/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Sementara, sambungn Winardy, untuk peristiwa pembakaran bendera itu berawal saat tersangka dan saksi MA sedang berada di warung kopi pada Minggu, (21/8/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat itu, sambungnya, tersangka RA menyuruh MA untuk merekam video pembakaran bendera merah-putih yang dilakukannya.

Kata Winardy, sebelum aksi pembakaran itu direkam, adanya obrolan lewat video call antara MA dengan seseorang berinisial WY yang bekerja di Malaysia. 

Saat mereka berkomunikasi, WY memprovokasi RA agar membakar bendera merah-putih.

“WY mengatakan bahwa Aceh bukan bagian dari negara Indonesia,” kata Winardy. 

“Dan jika tersangka RA berani membakar bendera merah-putih maka RA akan direkrut untuk bergabung dengan TAM (Tentara Aceh Merdeka),” sambungnya. 

Selain mengamankan RA, kata Winardy, pihaknya juga mengamankan barang bukti yakni sandal yang dipakai oleh pelaku, celana yang dipakai saat dilakukan pembakaran bendera.

"Sisa-sisa bendera merah-putih yang sudah disobek-sobek dan dibakar, kemudian korek, handphone untuk menggungah dan topi yang dipakai ada lambing bendera bulan-bintang di atasnya,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolda Aceh.

Atas perbuatannya, RA dikenakan sanksi pidana pasal 66 juncto pasal 24 huruf a Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.