Tersandung Kasus Dugaan Korupsi DAK 2017, Asisten III Prabumulih Ditahan

Kasi Intel Anjasra Karya didampingi Kasi Pidsus M Arsyad dan Kasi PB3R Zit Muttaqin saat memberikan keterangan terkait penahanan Asisten III Pemkot Prabumulih. (Ist/Rmolsumsel.id).
Kasi Intel Anjasra Karya didampingi Kasi Pidsus M Arsyad dan Kasi PB3R Zit Muttaqin saat memberikan keterangan terkait penahanan Asisten III Pemkot Prabumulih. (Ist/Rmolsumsel.id).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melakukan penahanan terhadap Asisten III Pemkot Prabumulih berinisial HTT, Jumat (8/4).


Penahanan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2017 layanan homecare, dimana saat itu tersangka HTT menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih. 

Kejari Prabumulih Roy Riady melalui Kasi Intel Anjasra Karya mengatakan, penetapan HTT sebagai tersangka berawal dari pengembangan kasus serupa yang sebelumnya menjerat ASN Dinkes Prabumulih yakni ML. 

ML sendiri telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan saat ini telah mendekam di dalam Lapas Kelas I Pakjo. 

"HTT ditetapkan menjadi tersangka, karena sebelumnya disebut dalam putusan sidang perkara korupsi DAK 2017 tentang layanan homecare dikelola ML bersama sejumlah nama. Disinyalir, HTT diduga ikut menikmati uang korupsi tersebut," ujar dia didampingi Kasi Pidsus M Arsyad dan Kasi PB3R Zit Muttaqin. 

Dikatakan Anjas, penyidik telah menemukan dua alat bukti diduga tersangka ikut terjerat dalam korupsi layanan homecare DAK 2017. “HTT, sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sudah kita lakukan penahanan selama 20 hari, sudah kita titipkan ke Rutan Kelas IIB Prabumulih,” tandas dia.