Terjaring Razia, Polrestabes Palembang Musnakan 46 Knalpot Brong 

Petugas melakukan pemusnahan Knalpot Brong yang terjaring razia/ist
Petugas melakukan pemusnahan Knalpot Brong yang terjaring razia/ist

Satlantas Polrestabes Palembang memusnahkan 46 knalpot brong hasil razia yang digelar selama dua minggu terakhir.


Razia tersebut dilakukan di Simpang V DPRD Provinsi Sumsel, Kecamatan IB I dan Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Sukarami Palembang, periode Desember.

Kasat Lantas Kompol Emil Eka Putra mengungkapkan, pihaknya selalu gencar melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas khususnya kendaraan memakai knalpot brong.

"Untuk hari ini adalah hasil penindakan kami selama bulan Desember 2023 khususnya pada malam Minggu kemarin banyak menghasilkan penindakan knalpot brong dan hari ini kami melaksanakan kegiatan pemusnahan," kata dia, Senin (11/12) siang.

Dia juga mengatakan untuk pemusnahan ini dilakukan langsung oleh pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong.  "Lalu, hasil pemotongan knalpot brong tersebut dibawa kembali oleh pemilik kendaraan," katanya.

Emil juga menjelaskan, untuk jenis dan harga knalpot brong bervariasi ada yang ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Bahkan, pihaknya juga pernah memusnahkan knalpot dengan harga puluhan juta.

 "Personil melaksanakan kegiatan patroli hunting setiap harinya dan khususnya pada saat malam - malam libur misalnya malam Sabtu dan Minggu yang ditingkatkan penindakan dengan menerjunkan personil yang lebih banyak," ujarnya.

Masih kata Kompol Emil mengatakan, khusus untuk malam Minggu (10/12/2023) malam ada sebanyak 46 kendaraan roda dua yang terjaring razia knalpot brong.

"Awalnya kita memberikan surat tilang tepatnya saat tertangkap razia dan hari ini kita suruh datang ke Polrestabes Palembang untuk melengkapi kendaraannya,” jelas dia.

“Dan jika ingin mengeluarkan kendaraan yakni sudah membayar denda tilang, melengkapi surat - surat kendaraan, maupun kelengkapan pribadi, mengganti kendaraan dengan knalpot aslinya (pabrikan)," pungkasnya.