Terjaring Razia, 131 Kendaraan Dikandangkan Satu Bulan

Sebanyak 131 kendaraan dikandangkan POlrestabes Palembang lantaran tidak memiliki kelengkapan kendraan serta menggunakan knalpot brong. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Sebanyak 131 kendaraan dikandangkan POlrestabes Palembang lantaran tidak memiliki kelengkapan kendraan serta menggunakan knalpot brong. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Polrestabes Palembang beserta polsek jajaran menggelar razia kendaraan secara serentak di sejumlah ruas jalanan di Kota Palembang, Sabtu (16/3) malam.


Dalam razia yang digelar selama 2 jam itu, berhasil menjaring 131 kendaraan yang terdiri 116 kendaraan roda dua dan 15 kendaraan roda empat.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Lantas AKBP Yenni Diarty menjelaskan, pihaknya secara bersama-sama melakukan razia kendaraan.

“Ada 131 kendaraan roda empat maupun roda dua yang kita amankan. Kendaraan tersebut tidak dilengkapi dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK serta menggunakan knalpot brong,” katanya.

Diwawancarai saat pers rilis, Minggu (17/3) sore, Harryo menjelaskan, dari 131 kendaraan yang diamankan, 72 kendaraan menggunakan knalpot brong serta 59 kendaraan tidak dilengkapi surat.

“Tentunya akan melakukan penegakan yang terukur, berupa penilangan secara manual dan akan kita lakukan penempatan selama satu bulan atas kendaraan yang melanggar sebagai efek jera,” tambah dia.

“Ini komitmen kita untuk terus memberantas. Kita tidak ingin Kota Palembang tidak terkendali dengan baik, maraknya pelanggaran lalu lintas, penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat,” pungkasnya.