Teguran Kemendagri Terbukti, Bupati Positif Covid-19

Sebanyak 53 bakal pasangan calon (Bapaslon) petahana pilkada serentak 2020 yang telah mendapat teguran keras dari Kemendagri karena tidak menaati protokol kesehatan saat mendaftar ke KPU terbukti kejadian.


Dalam siaran pers yang disampaikan staf khusus Mendagri, Kastorius Sinaga, yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, dijelaskan salah satu bupati dari Sulawesi Tenggara yang menjadi bapaslon petahana di pilkada tahun ini terkonfirmasi positif corona.

Kastorius menyebutkan, pejabat itu adalah Bupati Muna Barat, Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Rajiun, yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang diketahui tanggal 4 September 2020 berdasarkan surat Dinas Kesehatan Kabupaten Muna Barat tentang pemberitahuan hasil tes bapaslon petahana.

"Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah sudah melayangkan surat teguran bernomor 337/4137/OTDA kepada yang bersangkutan pada 14 Agustus 2020," tulis Kastorius dalam keterang persnya yang diterima Selasa (8/9).

"Teguran dilancarkan sehubungan dengan arak-arakan dan konvoi massa saat kedatangannya di Pelabuhan Kota Raha sampai dengan Tugu Jati di Kabupaten Muna Barat pada 13 Agustus 2020," sambungnya.

Lebih lanjut, Kastorius mengatakan, rentang waktu antara surat teguran Kemendagri terkait kejadian pelanggaran protokol Covid-19, dengan hasil PCR test positif Covid-19 bapaslon petahana tersebut berjarak sekitar 14 hari lebih.

Berdasarkan surat teguran yang dilayangkan melalui Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik, dinyatakan kegiatan kerumunan massa sangat rawan menjadi ajang penularan virus, dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah Covid-19.

Mengutip ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, juga ditegaskan bahwa "Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Di antara ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus ditaati adalah Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19. Menurut ketentuan tersebut lah kemudian dijelaskan bahwa PSBB paling sedikit meliputi sejumlah pembatasan, yang antara lain adalah pembatasan kegiatan di tempat dan atau fasilitas umum.

Kastorius Sinaga mengatakan, surat teguran Mendagri seharusnya dipandang sebagai langkah korektif atas pelaksanaan protokol kesehatan di tahapan Pilkada sekaligus juga langkah preventif agar tahapan selanjutnya memperhatikan protokol kesehatan dan menjalankannya secara taat.

"Kemendagri memonitor ketaatan para balon, terutama petahana. Kemendagri secara serius mengambil langkah teguran dan juga aneka sanksi termasuk opsi menunda pelantikan bagi calon terpilih bila melanggar," demikian Kastorius Sinaga.